Jakarta, Nusantara Media  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung merespons laporan masyarakat terkait dugaan tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) warga dengan Hak Pakai dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Tanjung Coal (STC) di Desa Selaru, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menerbitkan surat resmi bernomor B/SK.03.03/183-800.37/II/2026 yang memerintahkan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan untuk segera melakukan pengusutan menyeluruh dan penelitian lapangan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, I Made Daging, menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara objektif, faktual, dan berbasis data lapangan.

- Advertisement -

“Kami minta jajaran di daerah melakukan penelitian mendalam dan komprehensif. Setiap klaim harus diuji secara faktual dan yuridis agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar I Made Daging.

Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian wajib mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, dengan prioritas utama pada kepastian hukum.

Kasus ini berawal dari laporan dua warga, Anton Timur Ananda dan Abdul Mutalib, melalui kuasa hukum mereka M. Hafidz Halim, S.H. (Kantor Advokat BASA dan Rekan). Kedua warga mengklaim memiliki SHM Nomor 325/Selaru dan 326/Selaru seluas masing-masing 9.508 m² dan 9.321 m² yang terbit sejak *30 Oktober 2015*. Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk perkebunan nangka dan pakan ternak, namun digusur oleh subkontraktor PT STC sejak April 2021 untuk kegiatan pertambangan.

Data Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru per Agustus 2023 menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara SHM warga dengan Hak Pakai perusahaan.

Upaya mediasi telah dilakukan tiga kali sepanjang 2023, namun belum mencapai kesepakatan. Dalam mediasi terakhir, warga mengajukan ganti rugi sebesar Rp145.000 per meter persegi.

Kuasa hukum warga, M. Hafidz Halim (akrab disapa Bang Naga), mengapresiasi langkah cepat Kementerian ATR/BPN.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan atensi serius dari Kementerian ATR/BPN. Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam melindungi hak-hak masyarakat,” katanya.

Hafidz menekankan bahwa SHM kliennya telah terbit sejak 2015, jauh sebelum adanya Hak Pakai perusahaan, sehingga harus menjadi prioritas utama dalam penelusuran.

Dengan adanya instruksi langsung dari pusat, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kini dituntut menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta segera melaporkan hasilnya ke pusat.