APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

- Writer

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media  — Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi melaporkan Walikota Serang, DPMPTSP, DLHK, dan DPUPR ke Ombudsman RI Perwakilan Banten. Laporan ini menyoroti dugaan maladministrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan Mega Proyek Sawah Luhur. Publik resah atas indikasi pelanggaran prosedur, kurangnya transparansi perizinan, serta pengabaian aspek lingkungan dan sosial pada proyek strategis daerah ini.

APMR dan CDC menemukan beberapa pelanggaran berdasarkan kajian mendalam. Pertama, pemerintah tidak membuka informasi publik tentang dokumen PBG dan AMDAL, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, prosedur perizinan dan pelibatan publik diduga menyimpang dari UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Camat Sukaresmi Kunjungi Korban Kebakaran

Kedua, lokasi proyek berada di kawasan produktif. Pembangunan ini berpotensi merusak fungsi ekologis dan mengancam ketahanan pangan warga. Terakhir, pemerintah minim melibatkan masyarakat lokal, padahal UU PPLH Pasal 65 ayat 2 mewajibkan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Founder CDC, Wildan, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah advokasi publik. “Kami menilai proyek ini sarat kepentingan politik dan ekonomi elit lokal. Legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan. Oleh karena itu, Ombudsman harus memeriksa dan memberikan sanksi korektif,” ujar Wildan.

Baca Juga :  Pengungkapan Dugaan Korupsi di Desa Cikamunding

“Negara harus menegakkan keadilan administratif. Jika pemerintah daerah mengabaikan hukum, legitimasi mereka cacat secara etis dan hukum,” tegasnya.

Koordinator Aksi APMR, Gery Wijaya, menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten:
1. Periksa seluruh dokumen perizinan proyek Sawah Luhur secara menyeluruh.
2. Rekomendasikan tindakan korektif kepada Walikota Serang dan dinas terkait.
3. Terapkan sanksi sesuai UU No. 37 Tahun 2008 jika maladministrasi terbukti.

Gery menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat, bukan kepentingan elit. Dengan demikian, langkah ini mendorong penegakan asas pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kota Serang.

 

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang
Gubernur Banten Targetkan Konstruksi Jalur Rangkasbitung-Labuan Mulai 2027
Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Pandeglang Berlangsung Meriah
Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat
GERMALA-K Serukan Aksi Lawan Korupsi di Proyek Renovasi Madrasah Banten
Polresta Tangerang Periksa Harga dan Stok Beras di Balaraja untuk Antisipasi Kenaikan Harga
BRI Bikers Community Labuan Gelar Touring Seru ke Bukit Waruwangi
Pemerintah Kota Cilegon Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2025 dengan Semangat Peradaban Dunia

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Gubernur Banten Targetkan Konstruksi Jalur Rangkasbitung-Labuan Mulai 2027

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Pandeglang Berlangsung Meriah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:55 WIB

APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat

Berita Terbaru