Serang, Nusantara Media — Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi melaporkan Walikota Serang, DPMPTSP, DLHK, dan DPUPR ke Ombudsman RI Perwakilan Banten. Laporan ini menyoroti dugaan maladministrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan Mega Proyek Sawah Luhur. Publik resah atas indikasi pelanggaran prosedur, kurangnya transparansi perizinan, serta pengabaian aspek lingkungan dan sosial pada proyek strategis daerah ini.
APMR dan CDC menemukan beberapa pelanggaran berdasarkan kajian mendalam. Pertama, pemerintah tidak membuka informasi publik tentang dokumen PBG dan AMDAL, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, prosedur perizinan dan pelibatan publik diduga menyimpang dari UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua, lokasi proyek berada di kawasan produktif. Pembangunan ini berpotensi merusak fungsi ekologis dan mengancam ketahanan pangan warga. Terakhir, pemerintah minim melibatkan masyarakat lokal, padahal UU PPLH Pasal 65 ayat 2 mewajibkan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Founder CDC, Wildan, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah advokasi publik. “Kami menilai proyek ini sarat kepentingan politik dan ekonomi elit lokal. Legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan. Oleh karena itu, Ombudsman harus memeriksa dan memberikan sanksi korektif,” ujar Wildan.
“Negara harus menegakkan keadilan administratif. Jika pemerintah daerah mengabaikan hukum, legitimasi mereka cacat secara etis dan hukum,” tegasnya.
Koordinator Aksi APMR, Gery Wijaya, menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten:
1. Periksa seluruh dokumen perizinan proyek Sawah Luhur secara menyeluruh.
2. Rekomendasikan tindakan korektif kepada Walikota Serang dan dinas terkait.
3. Terapkan sanksi sesuai UU No. 37 Tahun 2008 jika maladministrasi terbukti.
Gery menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat, bukan kepentingan elit. Dengan demikian, langkah ini mendorong penegakan asas pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kota Serang.
Penulis : Sandi