Aliansi Banten Raya Desak PKS Copot Anggota DPRD Pandeglang

- Writer

Kamis, 24 April 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media – Aliansi Banten Raya (ABR) menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak tindakan tegas dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten, terkait dugaan tindakan kekerasan dan pelanggaran moral yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial RR, yang berasal dari Fraksi PKS.

Entis Sumantri Kordinator Lapangan Aksi menyampaikan Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, Entis menegaskan bahwa dugaan tindakan tidak bermartabat berupa kekerasan terhadap perempuan, perilaku amoral dan imoral yang dilakukan oleh RR telah mencederai integritas DPRD Kabupaten Pandeglang dan merusak citra partai PKS.” Ungkapnya

Entis menilai, sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPRD seharusnya menjadi teladan yang baik, bukan justru terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, etika, serta prinsip-prinsip partai yang mengedepankan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. ” Terangnya

“Masalah ini menjadi indikator serius kegagalan partai dalam mendidik kadernya. Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara visi-misi partai PKS dengan perilaku kadernya,” ujar korlap Aksi

Entis juga menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dan bahwa tindakan menyuarakan aspirasi ini adalah bagian dari kontrol masyarakat terhadap etika dan moralitas wakil rakyat.”

Dalam tuntutannya, ABR meminta:

1. DPW PKS Banten segera merekomendasikan kepada DPP PKS untuk mencopot RR dari keanggotaan DPRD Pandeglang serta melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

2. RR diberhentikan dari keanggotaan partai karena dianggap tidak bermoral, tidak beretika, dan telah mencoreng citra partai.

Baca Juga :  Banten Creative Festival Belanja Baju Lebaran dengan Harga

3. Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan, prostitusi, konsumsi alkohol, dan aktivitas hiburan malam yang dilakukan oleh RR.

4. DPW PKS Banten diminta untuk kembali menegakkan nilai-nilai Islam, keadilan, dan keteladanan moral dalam kepemimpinan dan pembinaan kader.

Senada dengan Habil Korlap II menegaskan Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kami akan melakukan aksi lanjutan secara berjilid-jilid apabila tidak ada tindakan tegas dari partai maupun aparat penegak hukum. ” Ungkapnya

“Jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya marwah partai yang jatuh, tapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, dan kami akan seger mendatangi DPP Partai PKS untuk menyampaikan aspirasi ini” tutupnya

Penulis : Tayo

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Cikamunding Warga Tuntut Transparansi, TNI-Polri Mediasi
Ricuh Pengacara Palsu dan Wanita Bersuami Digrebeg
Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Desa Sumur Batu
YPUI Tanam 30.000 Mangrove di Banten, Dukung Agenda Nasional.
Perjuangan Kepala Desa Nanggala, Alami Kecelakaan
SMAN 18 Pdg Gelar Lomba Berbaris Tingkat SMP Di – Cikeusik
GAMMA Desak Kejari Lebak Bongkar Korupsi BLT-DD Desa Ciruji
Jalan Rusak Cibitung, Tuding Pemerintah Ingkari Janji Kampanye
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:33 WIB

Konflik Cikamunding Warga Tuntut Transparansi, TNI-Polri Mediasi

Kamis, 24 April 2025 - 20:29 WIB

Ricuh Pengacara Palsu dan Wanita Bersuami Digrebeg

Kamis, 24 April 2025 - 19:56 WIB

Aliansi Banten Raya Desak PKS Copot Anggota DPRD Pandeglang

Kamis, 24 April 2025 - 18:31 WIB

Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Desa Sumur Batu

Kamis, 24 April 2025 - 15:51 WIB

YPUI Tanam 30.000 Mangrove di Banten, Dukung Agenda Nasional.

Berita Terbaru

Banten

Ricuh Pengacara Palsu dan Wanita Bersuami Digrebeg

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:29 WIB

Banten

Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Desa Sumur Batu

Kamis, 24 Apr 2025 - 18:31 WIB