Cilegon, Nusantara Media – NGO Rumah Hijau mendesak aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Kota Cilegon segera membongkar dan menghentikan total aktivitas tambang galian C ilegal yang marak beroperasi di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Temuan investigasi lapangan yang dilakukan sejak November 2025 menunjukkan puluhan titik pengerukan tanpa izin resmi, tanpa dokumen AMDAL/UKL-UPL, dan tanpa jaminan reklamasi (When). Kegiatan ini dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha yang hingga kini belum teridentifikasi identitas lengkapnya,

di berbagai kelurahan di Kota Cilegon seperti Purwakarta, Suratansa, hingga wilayah perbatasan Serang (Where), serta mengancam keselamatan jiwa warga, merusak lingkungan, dan berpotensi memicu bencana banjir serta longsor.

Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tersebut melanggar berat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pelaku tambang tanpa IUP, tanpa AMDAL, dan tanpa papan informasi perizinan dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda miliaran rupiah. Jika terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ancaman hukumannya bertambah berat,” tegas Supriyadi, Kamis (11/12/2025).

Dalam peninjauan lapangan, tim NGO Rumah Hijau mendokumentasikan:  
- Pengerukan lahan dalam skala besar menggunakan alat berat  
- Mobilisasi material galian C tanpa tertib administrasi  
- Kerusakan lapisan tanah dan aliran sungai yang mengarah pada pencemaran air tanah  
- Tidak adanya papan proyek, batas koordinat wilayah izin, maupun dokumen lingkungan di lokasi  

5 Tuntutan Mendesak NGO Rumah Hijau:
1. Gubernur Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, dan DLH Provinsi segera turun melakukan penyelidikan resmi terhadap semua titik tambang di Cilegon.  
2. Wali Kota Cilegon dan jajarannya aktif melakukan pengawasan wilayah serta menutup paksa tambang ilegal.  
3. Polri dan Kejaksaan segera menetapkan tersangka serta menyita alat berat yang digunakan pelaku.  
4. Pelaku usaha wajib membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan dan melakukan reklamasi total.  
5. Masyarakat diminta terus melaporkan aktivitas mencurigakan

“Kami sudah menyiapkan laporan lengkap disertai bukti foto, video, dan koordinat GPS. Laporan ini akan segera diserahkan ke Polda Banten, Kejati Banten, Kementerian ESDM, dan KLHK dalam minggu ini,” tambah Supriyadi.

NGO Rumah Hijau menyatakan akan terus memantau, mendampingi warga terdampak, dan siap mengambil langkah hukum jika penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Cilegon Banten masih tebang pilih.