Serang, Nusantara Media – Lima terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta seorang wartawan saat sidak di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Lima terdakwa warga sipil serta satu tersangka tambahan anggota Brimob Polda Banten bernama Briptu Tegar Bintang Maulana.
Pada saat tim KLHK bersama wartawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) lingkungan di area PT GRS, mereka menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Pengeroyokan terjadi beberapa bulan lalu. Kini, Kamis (11/12/2025), sidang kelima terdakwa telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Serang. Pada hari yang sama, berkas perkara Briptu Tegar Bintang Maulana resmi dilimpahkan tahap II dari Polres Serang ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kejadian berlangsung di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Terate, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Serang Kelas IA.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan terhadap pegawai negara yang sedang bertugas serta seorang wartawan, ditambah adanya anggota Brimob aktif sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyatakan, sidang lima terdakwa sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang sudah yang keempat kalinya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini juga kami lakukan pelimpahan tahap II tersangka Tegar Bintang Maulana ke Kejari Serang,” ujar AKP Andi, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan semua pelaku akan diproses tanpa pandang bulu.
“Tidak ada yang dibedakan, semua diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami kawal sampai tuntas agar ada keadilan bagi korban,” tegasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!