Wakil Menteri Kehutanan RI, dr. Sulaiman Umar Sidiq, memberikan penghargaan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dan tiga jaksa dalam kunjungan kerja ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Acara ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Pengadilan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, sebagai apresiasi atas kontribusi mereka dalam penegakan hukum konservasi badak Jawa ( Rhinoceros sondaicus ), satwa langka endemik Indonesia.
1. Hakim PN Pandeglang:
– Handi Reformen Kacaribu, S.H., M.H.
– Anna Maria Stephani Siagian, S.H., M.H.
– Febriyani Elisabet, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Jaksa:
– Abrian Rahmat Fatahillah, S.H., M.M. (Kejari Pandeglang)
– Dessy Iswandri, S.H., M.H. (Kejari Pandeglang)
– Hendra Meylana, S.H. (Kejati Banten)
Penghargaan ini menyusul vonis 12 tahun penjara terhadap pelaku perburuan badak Jawa—hukuman terberat dalam sejarah kasus kejahatan satwa liar di Indonesia. Keputusan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa langka.
Dr. Sulaiman Umar Sidiq menegaskan, “Komitmen penegak hukum menjadi kunci keberhasilan konservasi. Vonis ini adalah pencapaian monumental.”
Ardi Andono, S.TP., M.Sc., Kepala Balai TNUK, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi dengan:
– Polda Banten (tim penyidik dan operasi gabungan)
– Masyarakat sekitar TNUK
– Kementerian Kehutanan
“Tanpa dukungan semua pihak, populasi badak Jawa tidak akan bertahan,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan berkomitmen memperkuat:
1. Pemantauan berbasis teknologi di TNUK.
2. Edukasi masyarakat tentang konservasi.
3. Hukuman tegas untuk pelaku perburuan ilegal.
Dengan kolaborasi ini, populasi badak Jawa diproyeksikan meningkat 10% pada 2026.
Penulis : Redaksi