Tumpahan Batubara di  Popole Desa Cigondang: Indikasi Ilegal

- Writer

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang.Nusantara.media.- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Provinsi Banten mengungkapkan bahwa tumpahan batubara di perairan Popole, Desa Cigondang, terindikasi berasal dari aktivitas ilegal. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua LPLH Banten dalam konferensi pers yang diadakan di salah satu villa di Desa Cigondang pada Senin, 10 Februari 2025.

Ali, perwakilan dari LPLH Banten, menjelaskan bahwa perusahaan yang menyuplai batubara diduga mencampurkan batubara yang tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan. “Informasi yang kami terima dari Bayah dan Malingping menunjukkan bahwa tumpahan batubara di daerah selatan juga menyebabkan kerusakan terumbu karang. Muatan yang berlebihan dan tumpahan yang tidak sesuai spesifikasi menjadi indikasi ilegalitas,” ujarnya.

Baca Juga :  Jam Mengajar Guru Dipangkas Jadi 16 Jam per Minggu, Sisanya untuk Bimbingan dan Kegiatan Lain

LPLH Banten menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pembersihan laut, penelitian, pengkajian, dan rehabilitasi biota laut. “Kami mendesak perusahaan untuk segera melakukan rehabilitasi laut dan mengevakuasi tumpahan batubara. Jika tidak, ini akan mengancam ekosistem laut dan kesehatan masyarakat, serta mengurangi minat wisatawan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LPLH juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian dan perusahaan terkait. Jika tidak ada tanggapan, mereka berencana untuk melaporkan masalah ini kepada pihak penegak hukum.

Baca Juga :  Warga Kampung Cibelut Renovasi Masjid Al-Hikmah

Salah satu anggota WALHI, Iip, menambahkan bahwa mereka akan melakukan pengujian laboratorium terhadap batubara yang diduga dicampur. “Kami akan memastikan bahwa batubara yang disuplai oleh perusahaan memenuhi standar yang ditetapkan,” katanya

LPLH Banten meminta agar pihak PLTU tidak tinggal diam dan meminta pemerintah untuk memanggil perusahaan agar segera melakukan rehabilitasi laut, memberikan kompensasi, dan mengevakuasi batubara serta tongkang yang terdampar. “Legalitas izin perusahaan juga harus dipertanyakan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak humas PLTU Banten 2 Labuan belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini meskipun wartawan telah mencoba menghubungi mereka untuk konfirmasi.

Penulis : Yona

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tumpahan Batubara di  Popole Desa Cigondang: Indikasi Ilegal

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Beras untuk 2.524 KPM di Labuan Pandeglang Dukung Nelayan Atasi Kesulitan Ekonomi
Polrestabes Makassar Amankan Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur
Bentrokan Antarwarga di Morowali Utara, 4 Luka, 1 Pondok Terbakar
Oknum Kades di Demak Digerebek Bersama Wanita Bersuami di Kosan Wonosalam, Istri Hancur Hati!
KAPOLDA KEPRI HADIRI PENGUKUHAN GUGUS TUGAS TPPO, TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA BERANTAS PERDAGANGAN ORANG
KSOP Banten Melakukan Pembiaran Terhadap Pemotongan Kapal Ilegal
Polresta Tangerang Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMA IT Ruhul Jadid
Warga dan PJS Desa Cikeusik Gotong Royong Perbaiki Gorong-Gorong Rusak di Jalan Kabupaten

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:43 WIB

Bantuan Beras untuk 2.524 KPM di Labuan Pandeglang Dukung Nelayan Atasi Kesulitan Ekonomi

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:02 WIB

Polrestabes Makassar Amankan Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

Selasa, 22 Juli 2025 - 23:39 WIB

Bentrokan Antarwarga di Morowali Utara, 4 Luka, 1 Pondok Terbakar

Selasa, 22 Juli 2025 - 23:14 WIB

Oknum Kades di Demak Digerebek Bersama Wanita Bersuami di Kosan Wonosalam, Istri Hancur Hati!

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:27 WIB

KSOP Banten Melakukan Pembiaran Terhadap Pemotongan Kapal Ilegal

Berita Terbaru