LINGGA, Nusantara Media – Aktivitas eksploitasi sumber daya alam berupa penambangan pasir timah di perairan Kepulauan Riau kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada operasional kapal hisap timah yang beroperasi di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga. Aktivitas yang santer dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) ini menuai polemik panjang, mulai dari dugaan ketiadaan royalti untuk daerah hingga status legalitas yang masih menjadi tanda tanya besar.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, kapal hisap timah milik atau yang dikelola oleh PT CPM tersebut diketahui telah beroperasi mengeruk kekayaan laut Pekajang selama beberapa tahun terakhir. Ironisnya, aktivitas bernilai ekonomi tinggi ini disinyalir tidak memberikan dampak positif atau kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga.
Seorang sumber terpercaya di lingkungan internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, yang menolak namanya dipublikasikan demi alasan keamanan, membongkar fakta mengejutkan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah sama sekali belum mencatat atau menerima aliran dana bagi hasil maupun royalti dari penjualan bijih timah hasil kerukan kapal hisap tersebut.
"Bisa dipastikan, sejauh ini tidak ada royalti sepeser pun yang masuk ke kas pemerintah daerah dari aktivitas penambangan dan jual beli timah tersebut," tegas sumber tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/07/2026).
Di tengah polemik ini, muncul ironi lain di daratan. Ketika aktivitas penambangan timah darat di wilayah Pulau Singkep dilaporkan tengah lesu darah—sebagian besar akibat gencar-gencarnya penegakan aturan hukum dari aparat kepolisian—aktivitas di laut justru berbanding terbalik.
Lebih jauh, beredar informasi miring yang menyebutkan bahwa PT CPM tidak hanya mengeruk timah dari laut. Terdapat dugaan kuat bahwa perusahaan ini juga menampung atau membeli bijih timah hasil dari sejumlah aktivitas penambangan di wilayah Lingga, sebelum akhirnya dilempar dan dipasarkan secara besar-besaran ke pihak luar daerah. Praktik ini memunculkan dugaan adanya monopoli tata niaga timah di wilayah tersebut.
Sayangnya, ketika media mencoba menelusuri kebenaran operasional dan perizinan ini ke tingkat akar rumput, sikap bungkam justru ditunjukkan oleh otoritas setempat. Kepala Desa Pekajang, Emi, memilih irit bicara dan enggan memberikan komentar apa pun saat dikonfirmasi mengenai aktivitas kapal hisap timah raksasa yang beroperasi tepat di halaman depan desanya tersebut.
Polemik terkait PT CPM sejatinya adalah lagu lama yang kembali diputar. Sorotan tajam terhadap perusahaan ini pernah disuarakan dengan lantang oleh lembaga legislatif. Beberapa tahun lalu, Anggota DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, secara terbuka menguliti legalitas operasional perusahaan tersebut.
Menurut Roni kala itu, triliunan rupiah potensi daerah telah menguap karena hasil olahan pasir timah diduga kuat telah dibawa keluar Kepulauan Riau tanpa melalui prosedur yang benar. Legalitas kegiatan pertambangan di zona perairan Pulau Pekajang pun sangat dipertanyakan.
"Hal yang sangat membuat kita kecewa adalah hasil bijih pasir timah dari aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah secara bebas. Padahal, setahu kami, sampai saat itu belum ada legal formal (izin resmi) yang dikantongi secara penuh oleh pihak PT CPM, khususnya untuk operasi di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu, sangat wajar jika kami menduga aktivitas tersebut merupakan bentuk penambangan ilegal," cecar Roni dengan tegas.
Politisi tersebut juga menggarisbawahi bahwa pihak DPRD Lingga belum pernah sekalipun menerima tembusan dokumen terkait perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari perusahaan yang bersangkutan.
"Dugaan aktivitas ilegal tersebut muncul bukan tanpa alasan. Hingga hari ini, jangankan presentasi soal izin operasional, satu lembar surat pemberitahuan pun terkait pertambangan mereka tidak pernah masuk ke meja DPRD Lingga," tambahnya.
Di luar urusan regulasi dan cuan, aktivitas kapal hisap timah ini memicu alarm bahaya bagi lingkungan. Masyarakat pesisir dan nelayan lokal dihadapkan pada kekhawatiran mendalam terkait potensi kerusakan fatal pada ekosistem terumbu karang dan laut di perairan Pekajang. Padahal, kawasan perairan tersebut selama ini menjadi urat nadi perekonomian masyarakat sebagai wilayah tangkapan ikan utama para nelayan tradisional.
Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, pihak manajemen PT Cipta Persada Mulia belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi atau hak jawab. Publik masih menanti klarifikasi perusahaan terkait kejelasan status perizinan operasional, transparansi mekanisme penjualan hasil tambang, bukti kontribusi penerimaan daerah, serta tanggapan mereka atas dugaan kerusakan lingkungan yang berkembang luas di masyarakat.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!