Tim pantau menemukan proyek pengecoran jalan di Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, berjalan tanpa papan informasi proyek. Padahal, Permendagri No. 20/2018 dan Permendes PDTT No. 13/2020 mewajibkan pemasangan plang yang memuat detail pekerjaan, anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana proyek.
Ketiadaan plang proyek termasuk pelanggaran serius karena menghambat hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran desa. Kondisi ini juga memicu dugaan penyimpangan dana, mengingat tidak ada transparansi dalam proses pelaksanaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini menunjukkan lemahnya prinsip akuntabilitas di tingkat desa. Proyek fisik terus berjalan tanpa keterbukaan informasi, padahal seharusnya menjadi wujud partisipasi publik. Pertanyaan kritis muncul: apakah perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek sudah sesuai aturan? Apakah laporan pertanggungjawaban tersedia untuk warga?
Pemerintah daerah, khususnya DPMD Kabupaten Bekasi dan Inspektorat, perlu segera melakukan investigasi. Langkah ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa dan mencegah penyimpangan.
Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Pelanggaran prinsip ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan publik pada lembaga yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan.
Penulis : David