Jakarta, Nusantara Media  – Tim kuasa hukum lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik PT VinFast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menegaskan adanya kekeliruan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Stenny Widya Asmara, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 1,5 hektare yang dipersoalkan bukan lagi tanah negara atau tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik pribadi warga melalui program redistribusi tanah. Sertifikat hak milik atas nama penerima redistribusi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekitar tahun 2020-2021.

“Tanah tersebut berasal dari program redistribusi pemerintah kepada warga tidak memiliki lahan. Setelah memenuhi syarat, statusnya ditingkatkan menjadi hak milik dengan sertifikat resmi. Kami mempertanyakan dasar penyebutan lahan itu sebagai tanah negara,” ujar Stenny.

- Advertisement -

Tim kuasa hukum menyatakan seluruh proses jual beli lahan dilakukan secara resmi di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk pihak pembeli. Terdapat pula konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait tanpa adanya keberatan administratif sebelum kasus mencuat ke ranah pidana.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar yang diklaim penyidik. Mereka menyatakan belum ada hasil audit resmi final yang menetapkan angka tersebut. “Jika tanah sudah bersertifikat hak milik warga, di mana letak kerugian negaranya? Ini akan kami uji di proses hukum,” tambah Stenny.

Tim berencana menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengklarifikasi status tanah serta mekanisme peralihannya.

Pahala Manurung, SH, MH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, menyayangkan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo oleh Kejari Subang pada Februari 2026 tanpa pemberitahuan atau tembusan kepada penasihat hukum. “Kami menghormati kewenangan penyidik, tapi secara etis, kedudukan kuasa hukum seharusnya dihargai,” tegas Pahala di Kantor Hukum, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2026).

Tim kuasa hukum masih memantau perkembangan penyidikan dan membuka peluang mengajukan praperadilan jika diperlukan untuk melindungi hak klien.

Kasus ini menarik perhatian publik karena terkait proyek strategis nasional kendaraan listrik PT VinFast di Subang. Penyidik Kejari Subang menegaskan penindakan untuk menjaga akuntabilitas aset negara, sementara kuasa hukum menilai perkara berpotensi sengketa administratif yang dipidanakan. Titik krusial terletak pada status tanah—apakah tetap tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga melalui redistribusi.