Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol di Dibekuk Polsek Mauk

- Writer

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang , Nusantara Media

Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mauk pada Senin (19/5/2025),

KH ditangkap pada Rabu (15/5/2025) saat tengah melakukan transaksi di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 360 butir obat hexymer, 40 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp390.000.

“Anggota reskrim melakukan pengecekan dan langsung mengamankan KH alias Acong saat bertransaksi. Obat-obatan tersebut dia peroleh dari seorang pemasok berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Subarjo.

Lebih lanjut, Subarjo mengungkapkan bahwa KH telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Mauk dan sekitarnya. Ironisnya, mayoritas konsumennya adalah remaja berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

“Kami sangat prihatin karena target pasarnya adalah anak-anak di bawah umur. Konsumennya rata-rata pelajar yang seharusnya masih dalam masa pembinaan dan pendidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Mapolda Banten : Ruangan Staf Terbakar

KH yang diketahui merupakan pengangguran mengaku menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari aktivitas ilegal itu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp500.000 per hari.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Mauk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Subarjo.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemalsuan Air Minum Le Minerale: Polres Metro Bekasi Ungkap Produk Ilegal di Depot Air Isi Ulang
PP PPM Perkuat Sinergi dengan Kemenhan di Bawah Kepemimpinan Patriani Paramita Mulia
Atlas Copco dan YPCII Realisasikan Program Air Minum dan Sanitasi Layak untuk Warga Banjarnegara, Pandeglang
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Banten, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Mahasiswa di Pamulang Kehilangan Motor Akibat Aksi Pencurian, Terekam CCTV
Persatuan Mahasiswa Cikeusik Soroti Koperasi Merah Putih
DPW JPMI Banten Ancam Gelar Demo Besar Tutup Pabrik Kayu Ilegal di Pandeglang
Konflik Lahan Parkir RSUD Tangsel: Vendor Alami Intimidasi Ormas PP, Kerugian Capai Ratusan Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 04:45 WIB

Pemalsuan Air Minum Le Minerale: Polres Metro Bekasi Ungkap Produk Ilegal di Depot Air Isi Ulang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:04 WIB

PP PPM Perkuat Sinergi dengan Kemenhan di Bawah Kepemimpinan Patriani Paramita Mulia

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:22 WIB

Atlas Copco dan YPCII Realisasikan Program Air Minum dan Sanitasi Layak untuk Warga Banjarnegara, Pandeglang

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:46 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Banten, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:27 WIB

Mahasiswa di Pamulang Kehilangan Motor Akibat Aksi Pencurian, Terekam CCTV

Berita Terbaru