Johor Bahru, Malaysia, Nusantara Media – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil mendampingi pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RM beserta putra kandungnya, bayi AS, kembali ke tanah air Indonesia. Pemulangan ini merupakan upaya kemanusiaan yang menyatukan kembali ibu dan anak setelah terpisah selama empat bulan akibat permasalahan hukum yang dialami sang ibu serta kondisi kesehatan serius bayi.
Warga Negara Indonesia (WNI) RM (ibu) dan bayi AS (putra kandungnya), didampingi oleh tim KJRI Johor Bahru.
Pemulangan RM dan bayi AS ke Indonesia setelah bayi sempat ditinggalkan di rumah sakit dan ibu menjalani hukuman penjara. Bayi AS menderita jantung bocor dan infeksi, sehingga memerlukan perawatan intensif selama empat bulan di bawah perlindungan KJRI Johor Bahru.
Pemulangan dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah masa hukuman RM selesai dan kondisi kesehatan bayi AS dinyatakan stabil untuk bepergian.
Kasus bermula di Hospital Tuanku Ja’afar, Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. Bayi AS dititipkan di bawah pengawasan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Seremban, sementara RM ditahan di Penjara Wanita Kajang. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dengan pendampingan KJRI Johor Bahru.
Pemisahan terjadi karena RM ditangkap dan ditahan atas dugaan penyalahgunaan narkoba, sementara bayi AS yang baru lahir ditinggalkan dengan kondisi kesehatan kritis. Upaya ini dilakukan untuk melindungi hak anak, memastikan perawatan medis, dan memulangkan WNI secara aman dan bermartabat.
KJRI Johor Bahru memantau dan melindungi bayi AS selama empat bulan, memastikan perawatan intensif hingga stabil. Setelah masa hukuman RM berakhir, proses deportasi melalui Depot Imigrasi Lenggeng dilakukan. KJRI menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan resmi bagi ibu dan anak, serta mendampingi hingga ke tanah air.
Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, khususnya dalam kasus-kasus kemanusiaan yang melibatkan anak dan kesehatan.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!