Pandeglang, Nusantara Media – Dugaan penyalahgunaan program perumahan subsidi di Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan. Perumahan Grand Mitra Residence 2 (GMR 2) yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah justru dikuasai oleh pejabat pemerintah daerah dan kalangan elit. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait pengawasan program subsidi rumah rakyat dari pemerintah.

 

Program perumahan subsidi seperti GMR 2 dirancang untuk membantu warga kurang mampu memiliki hunian layak dengan harga terjangkau, didukung subsidi pemerintah. Namun, berdasarkan laporan warga, kompleks ini didominasi oleh "orang-orang mampu" seperti pejabat Pemkab Pandeglang dan pemilik bisnis kaya. Bahkan, ada kasus oknum polisi yang mendapatkan dua kapling sekaligus, melanggar aturan satu unit per keluarga. Ironisnya, salah satu penghuni memiliki empat kafe dengan omset Rp20 juta per hari per kafe, yang jelas tidak memenuhi syarat sebagai penerima subsidi.

 

Dugaan penyalahgunaan ini telah berlangsung sejak pembangunan GMR 2 dimulai, dengan puncak kontroversi pada pembentukan RT sekitar tahun-tahun terakhir. Hingga Desember 2025, masalah ini masih belum terselesaikan meskipun keluhan warga berulang kali disuarakan.

Perumahan GMR 2 terletak di Jalan AMD Lintas Timur Km 3, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Awalnya, izin pendirian dari Kelurahan Pagadungan, tapi wilayah administratif dipindahkan secara paksa ke Cigadung karena penolakan pembentukan RT di Pagadungan.

 

Bintang salah satu penghuni kepada awak media mengatakan “ Penyebab utama adalah lemahnya pengawasan dan verifikasi penerima subsidi. Kurangnya transparansi memungkinkan pejabat dan orang berpunya ikut serta, diperburuk oleh manipulasi batas wilayah untuk ambisi pribadi seperti perebutan jabatan RT. Akibatnya, subsidi yang seharusnya meringankan beban warga miskin malah jatuh ke tangan yang tidak layak, memperlebar kesenjangan sosial.” jelasnya.

Bintang menambahkan “ Proses dimulai dari pembangunan oleh Mitra Grup dengan izin dari Kelurahan Pagadungan. Saat pembentukan RT, calon ketua RT yang ambisius mengajukan ke Cigadung setelah ditolak Pagadungan, menyebabkan perubahan wilayah administratif meskipun secara geografis tetap di Pagadungan. Selanjutnya, alokasi kapling diduga diprioritaskan untuk pejabat, termasuk oknum polisi yang mendapatkan unit ganda. Warga mendesak audit menyeluruh oleh Kementerian PUPR dan penegak hukum.” pungkasnya.

Pemerintah daerah diharapkan segera bertindak untuk investigasi, mengembalikan hak warga miskin, dan mencegah preseden buruk bagi program perumahan nasional. Transparansi dan keadilan harus ditegakkan agar subsidi rumah subsidi benar-benar tepat sasaran.