CILEGO, NUSANTARA MEDIA – Ibarat bara api yang tak kunjung padam, dendam lama yang terus disimpan akhirnya meledak menjadi aksi kekerasan berdarah. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang menggegerkan warga di sekitar kawasan Flyover Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menahan seorang pria paruh baya berinisial R (54). Ia ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan secara paksa karena diduga kuat telah menusuk rekannya sendiri, J (49), yang saat itu sedang tertidur lelap tanpa daya di sebuah bengkel tempat mereka bekerja.
Pengungkapan kasus kriminalitas yang menyita perhatian publik ini disampaikan langsung dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Cilegon, AKBP Andika Adi Pradana, S.I.K., M.M. Turut mendampingi dalam gelar perkara tersebut, Kapolsek Pulomerak Kompol D. Ambarita, Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Cilegon, serta jajaran kepolisian terkait.
Kapolres Cilegon, AKBP Andika Adi Pradana, membeberkan kronologi insiden berdarah tersebut. Peristiwa kelam itu terjadi pada hari Jumat, 25 September 2026 dini hari, tepatnya sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Bengkel Alfayan, yang terletak tepat di kolong Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif Satreskrim, motif utama di balik tindakan penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi yang telah mengakar sejak tahun 2018. “Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pernah mengalami tindak pemukulan oleh korban pada delapan tahun lalu. Meski persoalan tersebut saat itu dikabarkan sudah diselesaikan, tersangka nyatanya masih memendam dendam kesumat hingga akhirnya merencanakan aksi penyerangan ini,” jelas AKBP Andika.
Aksi keji ini dieksekusi secara diam-diam ketika korban J sedang beristirahat di area bengkel. Tanpa peringatan, tersangka mendekati korban dan langsung menghujamkan sebilah pisau dapur mematikan sepanjang kurang lebih 27 sentimeter ke arah kepala korban.
Serangan mendadak tersebut membuat korban menderita luka yang sangat parah. Korban mengalami luka tusuk di bagian pelipis sebelah kanan yang menembus hingga kedalaman sekitar empat sentimeter. Selain itu, korban juga menderita luka robek serius pada telapak tangan kanannya, yang diduga kuat akibat refleks menangkis serangan brutal dari tersangka.
Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Kondisinya mengharuskan tim dokter mengambil tindakan operasi guna menyelamatkan nyawa serta menangani luka parah yang dialaminya.
Baca Juga Unit Reskrim Polsek Cisoka Selidiki Pencurian Dua Unit Ponsel di TangerangKapolsek Pulomerak, Kompol D. Ambarita, menambahkan terkait progres penyidikan. Ia menuturkan bahwa polisi terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). “Petugas di lapangan sempat menghadapi kendala karena kondisi korban yang belum pulih sepenuhnya pasca-operasi. Oleh karena itu, kami harus sangat berhati-hati dan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan kondisi kesehatan korban,” tutur Ambarita.
Dari pendalaman penyidik, terungkap fakta ironis bahwa pelaku dan korban selama ini sama-sama bekerja di bengkel tersebut setiap harinya. Luka batin masa lalu yang tidak pernah benar-benar diselesaikan rupanya menjadi pemicu utama meledaknya tindakan kriminalitas ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, tersangka R kini harus mendekam di ruang tahanan. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dengan sangkaan pasal tersebut, R terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.
Di akhir keterangannya, Kapolres Cilegon memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak membiarkan sebuah perselisihan berlarut-larut hingga memicu tindak kekerasan. “Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur komunikasi, musyawarah kekeluargaan, dan koridor hukum yang berlaku, bukan dengan main hakim sendiri,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (Kamtibmas). Jika masyarakat melihat potensi tindak pidana, diimbau segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dendam yang tak terkendali dapat berujung pada jeruji besi dan hilangnya masa depan.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!