Serang , Nusantara Media - Polda Banten menyampaikan rilies kepada sejumlah media, bahwa Ditreskrimum berhasil meringkus enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan kronologi kejadian tersebut, berdasarkan laporan yang masuk.

"Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit II Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

"Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau," terangnya.

Kendaraan-kendaraan itu, menurut Dian Setyawan, diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah," jelasnya.

"Di lokasi tersebut, tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus empat tersangka, yakni IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus. SA dan AS merupakan kondektur, turut ikut mengangkut kendaraan tersebut," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, pada Selasa 3 Februari 2026, tim Unit II Subdit III Jatanras, meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus.

"Kemudian, pada Rabu 11 Februari 2026, tim meringkus tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan," terang Kombes Pol Dian Setyawan.

Barang bukti yang berhasil di sita :
Tersangka (AP)
-    1 unit Mobil Bus Mercedes Benz 
Tersangka (IP)
-    1 buah HP Vivo-Y16
-    1 buah HP Samsung FM
Tersangka (SA)
-    1 unit kendaraaan APV

Sejumlah kendaraan diketahui masih berstatus pembiayaan dari beberapa perusahaan pembiayaan, dengan rincian :

Adira Finance
-    1 unit Kendaraan Honda Vario
Muf Finance
-    1 unit Kendaraan Honda CBR
Buf Finance
-    1 unit Kendaraan Honda Beat
Fif Finance
-    2 unit Kendaraan Honda Beat
Belum Ada Finance / Debitur    
-    7 unit Honda Beat 
-    2 unit Honda Scoopy
-    1 unit Honda Vario 
-    1 unit Yamaha NMAX 
-    1 lembar STNK Honda Scoopy saja (tanpa unit kendaraan)

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ucap Dirreskrimum Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten mengimbau masyarakat, bahwa barang bukti yang telah disita belum ditemukan pemiliknya.

"Kami mengimbau, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten," tutupnya.

Penulis : Daeng Yusvin