Bekasi, Nusantara Media – Di tengah upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menggelar rapat pembentukan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 14 Februari 2026, pukul 09.00 WIB, di Aula Kantor Desa Sukajadi, dan menjadi langkah penting untuk memastikan pengawasan serta aspirasi masyarakat desa terwakili dengan baik.
Rapat ini difokuskan pada pembentukan panitia pengisian BPD, yang bertugas mengawasi proses pemilihan anggota BPD baru. Panitia terbentuk melalui pemilihan langsung perwakilan dari masing-masing dusun (Dusun I, II, dan III), menghasilkan 11 nama anggota yang kompeten dan amanah. Daftar anggota panitia meliputi: Dadang Kaswara, Dai Supritadi, Asni Pae, Sunarto, Najum Junaidi, H. Mulyadi, Rapli, Sugirno, Acep Sunacep, Subanda Sukrawinata, dan Teten Rospendi. Proses ini diharapkan menjamin pengisian BPD berjalan lancar, demokratis, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, yang didampingi jajaran perangkat desa. Hadir pula unsur Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan), Kapolsek setempat, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sukajadi. Amir Hamzah dalam sambutannya menekankan pentingnya panitia bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi aturan untuk menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat.
Acara digelar pada Sabtu, 14 Februari 2026, dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan aman serta kondusif. Dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan ditutup dengan doa yang dipimpin Ustaz Amil Bahrudin.
Rapat di Aula Kantor Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tempat ini dipilih sebagai pusat kegiatan pemerintahan desa untuk memudahkan partisipasi warga setempat.
Pembentukan panitia ini merupakan komitmen Pemerintah Desa Sukajadi dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai undang-undang. Tujuannya adalah menghasilkan anggota BPD yang kompeten untuk mengawasi pemerintahan desa serta menampung aspirasi masyarakat, sehingga proses pengisian BPD 2026 dapat berjalan tertib dan mengedepankan keterbukaan.
Acara dimulai dengan lagu kebangsaan, dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa, dan pembentukan panitia melalui pemilihan perwakilan dusun. Seluruh tahapan dilakukan secara kondusif, dengan penekanan pada objektivitas dan kepatuhan aturan. Kegiatan berakhir dengan doa bersama, menandai komitmen bersama untuk demokrasi desa yang lebih baik.
Dengan terbentuknya panitia ini, Desa Sukajadi diharapkan menjadi contoh dalam pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses pengisian BPD guna memperkuat pengawasan dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!