Cilegon Banten - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Polda Banten, melalui Kapolres Cilegon Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan Wakapolres Cilegon Kompol M.Ridzky Salatun, mengucapkan selamat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026.

Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional atau International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking.

Peringatan ini menjadi pengingat, bahwa ancaman narkoba belum berakhir, terutama di tengah meningkatnya peredaran narkoba sintetis, produksi kokain, dan pemanfaatan teknologi oleh jaringan perdagangan ilegal.

- Advertisement -

Peredaran narkoba dunia terus mengalami perubahan dalam beberapa waktu terakhir. UNODC mencatat, persoalan narkoba global tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang mengikuti perubahan pola produksi, distribusi, dan konsumsi.

Perkembangan teknologi juga dimanfaatkan oleh kelompok perdagangan narkoba untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Berbagai inovasi digital digunakan untuk memperluas distribusi dan menarik pengguna baru, sehingga perdagangan ilegal tersebut terus berkembang dan berdampak luas pada kesehatan, keamanan, serta stabilitas masyarakat.

Kondisi ini, menjadi latar belakang tema Hari Anti Narkotika Internasional 2026, yaitu "World drug problem: persisting issues, new challenges, innovative responses" atau "Masalah narkoba dunia: persoalan yang terus berlangsung, tantangan baru, dan respons inovatif."

Tema tersebut, menekankan bahwa persoalan narkoba tidak hanya terus bertahan, tetapi juga berkembang dengan berbagai bentuk tantangan baru yang membutuhkan langkah penanganan yang lebih inovatif, berbasis data, dan melibatkan banyak pihak.

Martua Silitonga menegaskan, bahwa narkotika bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan bangsa yang harus dihadapi melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

"Saya mengucapkan selamat Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Narkotika sekaligus Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa," ujar Martua Silitonga.

Martua Silitonga menjelaskan, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, periode Mei hingga Juni 2026, dalam dua bulan terakhir, berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.

"Dari 21 tersangka, 19 orang laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur. Peran mereka berbeda, 5 sebagai pemakai, 12 pengedar, dan 4 perantara jual beli," ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ribuan Butir dan ratusan gram narkotika, meliputi sabu 3.453 paket dengan bruto 848,54 gram / netto 483,88 gram.

Tembakau sintetis 6 paket bruto 141,26 gram / netto 136,55 gram, ganja 1 paket netto 1,63 gram, obat-obatan daftar G 1.968 butir, terdiri dari taamadol 1.400 butir, Hexymer 478 butir, Alprazolam 90 butir dan ekstasi 394 butir.

Dari 19 kasus, jenis narkotika yang paling banyak diungkap, adalah sabu sebanyak 11 kasus, tembakau sintetis 4 kasus, obat-obatan 3 kasus, dan ganja 1 kasus.

Motif utama para pelaku, adalah mencari keuntungan ekonomi dari peredaran narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Pada pengungkapan ini, diperkirakan telah menyelamatkan ±6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Perhitungan, berdasarkan asumsi 1 gram sabu untuk 4 pengguna, 1 gram tembakau sintetis untuk 3 pengguna, dan 1 butir obat/ekstasi untuk 1 pengguna.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti disita dan diuji di Laboratorium Forensik Polri. Berkas perkara dalam tahap pemberkasan.

"Mari bersama kita lawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi keselamatan generasi bangsa dan masyarakat Banten yang bersih dari narkoba. Bersama kita wujudkan komitmen "War on Drugs"," tegas Kapolres Cilegon.

Kapolres Martua Silitonga, juga mengajak masyarakat, agar berani memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Untuk mendukung hal tersebut, Kapolres Martua Silitonga telah memerintahkan untuk membuka akses pelaporan yang aman serta memberikan perlindungan terhadap identitas masyarakat yang melapor.

"Saya berharap, masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kami menjamin perlindungan identitas pelapor. Penindakan bukanlah solusi akhir. Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba," tegasnya.

Bila terjadi gangguan kamtibmas, segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten." demikian pesan dan himbauan Kapolres Cilegon Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga.