AliansiAliansi Gunungkencana Melawan (AGAM) menggelar kokonferensinferensi pers darurat pada Selasa (9/12/2025) untuk mengguncang publik dengan temuan mencengangkan: **wilayah Gunung Kencana yang selama ini berstatus kawasan lindung dan resapan air kritis diduga sengaja “diselundupkan” menjadimenjadi kawasan peternakan** melalui manipulasi zonasi atau perizinan.
Oknum tak bertanggung jawab diduga kuat memasukkan sebagian besar wilayah Gunung Kencana ke dalam dokumen perizinan peternakan skala besar tanpa proses yang transparan. Padahal kawasan ini merupakan hutan lindung, habitat satwa endemik, dan benteng terakhir penahan banjir serta longsor bagi warga Lebak dan sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih misterius. Ketua AGAM, Ahlan, secara terbuka mempertanyakan, “Siapa dalang di balik ini? Kami menduga ada permainan oknum pejabat dan pengusaha yang ingin mengorbankan paru-paru hijau kita demi keuntungan pribadi.”
Temuan ini terdeteksi akhir November 2025 saat AGAM melakukan verifikasi dokumen tata ruang dan perizinan lingkungan. Konferensi pers digelar hari ini, 9 Desember 2025, sebagai bentuk peringatan keras kepada pihak terkait.
Gunung Kencana, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten – kawasan pegunungan yang selama puluhan tahun dilindungi karena fungsinya sebagai daerah tangkapan air utama dan penyangga ekologi Jakarta-Banten.
Menurut Ahlan, pengalihfungsian menjadi peternakan industri akan memicu:
- Deforestasi massal untuk padang penggembalaan
- Erosi dan longsor parah karena hilangnya tutupan vegetasi
- Pencemaran air tanah dan sungai akibat limbah ternak
- Hilangnya habitat flora-fauna endemik
- Meningkatnya risiko banjir bandang dan longsor bagi ribuan warga di bawahnya
“Ini bukan sekadar salah administrasi, ini kejahatan lingkungan berencana yang bisa berujung bencana kemanusiaan,” tegas Ahlan.
AGAM menyerukan aksi massa besar-besaran dan mengajak seluruh warga Gunungkencana serta masyarakat Banten untuk bersatu menolak rencana ini. “Gunung Kencana adalah warisan leluhur, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan!” seru mereka.
Saat ini AGAM sedang menyiapkan gugatan hukum, laporan ke KPK, dan permohonan pencabutan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Banten.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!