Kotabaru, Nusantara Media — Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Hampang, Ilham, memasuki babak baru. Kuasa hukum Siti Mariana, istri sah Ilham, mendesak Satreskrim Polres Tanah Bumbu agar segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk dinyatakan lengkap (P21).


Ilham telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perselingkuhan dengan Mitna, keponakan dari Siti Mariana sendiri. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/68/III/RES.1.24/2026/Reskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/V/2025/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 23 Mei 2025.

Siti Mariana (istri sah) dan Ilham telah menikah selama 31 tahun serta dikaruniai empat anak. Mereka menjalani rumah tangga dengan perbedaan keyakinan — Mariana berkeyakinan Kaharingan, sementara Ilham beragama Kristen. Konflik muncul ketika Mariana mengetahui Ilham menikahi Mitna pada tahun 2024. Mitna yang selama ini sering ditolong Mariana (bahkan tidur dan makan di rumahnya) justru menjadi orang ketiga dalam rumah tangga tersebut.

Meski Mariana sempat melabrak dan Mitna membuat surat pernyataan, hubungan gelap tersebut tetap berlanjut. Ilham bahkan menyimpan Mitna di rumah lama milik Mariana. Bukti berupa video, foto, dan percakapan WhatsApp yang diterima media memperkuat dugaan perselingkuhan. Selain itu, terdapat dugaan penganiayaan verbal terhadap anak kecil oleh Ilham.
Kronologi Hukum:
5 Mei 2025: Ilham menggugat cerai Mariana di Pengadilan Negeri Kotabaru dengan alasan perbedaan agama.
23 Mei 2025: Mariana melaporkan dugaan perselingkuhan ke Polres Tanah Bumbu.
Juli 2025: PN Kotabaru menolak gugatan Ilham dan mengabulkan jawaban Mariana (Putusan No. 46/Pdt.G/2025/PN Ktb).
September 2025: Putusan diperkuat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin (No. 94/PDT/2025/PT BJM).


Saat ini kasasi masih berproses di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum dari Kantor BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) cabang Kotabaru, M. Hafidz Halim, S.H. (Bang Naga) dan Djupri Efendi, S.H., menyatakan bahwa alasan perceraian karena perbedaan agama tidak relevan karena pasangan tersebut sudah berbeda keyakinan sejak awal menikah tanpa masalah selama 31 tahun.

- Advertisement -


“Kami menilai proses penanganan perkara ini terkesan sangat lamban. Kami mendesak penyidik Unit PPA Polres Tanah Bumbu untuk segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu agar dinyatakan P21,” tegas Djupri Efendi.


Menurut tim kuasa hukum, Mariana menolak berdamai karena Ilham belum melepaskan Mitna hingga saat ini. Mereka berharap sidang pidana segera digelar agar fakta-fakta terungkap dan keadilan tercapai, terutama terkait hak anak-anak dan harta bersama.

Siti Mariana berencana melaporkan Mitna ke Polres Tanah Bumbu atas dugaan perselingkuhan dengan suaminya. Video yang viral di media sosial membuat kasus ini semakin menjadi perhatian publik.
Pihak Polres Tanah Bumbu belum memberikan keterangan resmi terkait desakan percepatan pelimpahan berkas tersebut.