BANTEN, Nusantara Media – Polemik mengenai boleh tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN)—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih menjadi perdebatan hangat di kalangan aparatur desa.
Secara nasional, aturan terkait hal ini masih berada di area abu-abu, sehingga keputusannya sangat bergantung pada regulasi di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Berikut adalah rincian fakta dan aturan hukum di lapangannya.
Menurut tinjauan hukum dari Advokat Raki, JB., sebenarnya tidak ada larangan mutlak di tingkat nasional mengenai rangkap jabatan ini. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak ada satu pun pasal yang secara eksplisit melarang seorang ASN duduk di kursi BPD.
Namun, absennya larangan di dalam UU Desa bukan berarti ASN bisa dengan bebas memegang dua jabatan sekaligus.
Merespons celah aturan di tingkat nasional, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) akhirnya mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah yang secara tegas melarang PNS maupun PPPK untuk menjadi anggota BPD.Pelarangan di tingkat daerah ini dikeluarkan dengan dua alasan krusial:
1. Menghindari Konflik Kepentingan: Memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara tugas abdi negara dan urusan tata kelola desa.
2. Menjaga Netralitas dan Kinerja ASN: Merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN dituntut untuk fokus 100% pada pelayanan publik di instansi asalnya.
Karena alasan tersebut, ASN yang kedapatan merangkap jabatan seringkali dihadapkan pada satu pilihan tegas: mundur dari BPD atau melepas status ASN-nya.
Di masa lalu, beberapa daerah memang sempat memperbolehkan praktik rangkap jabatan ini dengan syarat ketat, yakni kegiatan BPD tidak boleh mengganggu jam kerja reguler ASN. Terkait pendapatan, posisi anggota BPD berstatus menerima tunjangan atau insentif, bukan gaji pokok bulanan layaknya ASN.
Meskipun demikian, seiring dengan makin ketatnya aturan netralitas dan disiplin kepegawaian, kebijakan permisif semacam ini mulai banyak ditinggalkan oleh daerah.
Mengingat aturan mengenai keanggotaan BPD sangat desentralistik dan berbeda di setiap daerah, masyarakat atau ASN yang berencana mendaftar sebagai anggota BPD sangat disarankan untuk melakukan dua langkah berikut:
• Periksa Regulasi Setempat: Pelajari Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Wali Kota di wilayah domisili Anda yang mengatur secara spesifik mengenai syarat keanggotaan BPD.
• Konsultasi dengan BKPSDM: Lakukan konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk memastikan legalitas rangkap jabatan dan potensi sanksi kedisiplinan yang bisa menjerat di kemudian hari.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!