Banten, Nusantara Media — Rencana alih fungsi kawasan perbukitan di Lingkungan Tegal Maja, Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, menjadi kawasan pemakaman memicu gelombang penolakan dari warga setempat.
Proyek fisik yang dilaporkan telah mencapai progres pembangunan lebih dari 40 persen tersebut menuai sorotan tajam akibat minimnya keterbukaan informasi, dugaan lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Bagi warga lokal, polemik ini bukan sekadar bentuk penolakan terhadap fisik kawasan pemakaman. Persoalan mendasar yang mengemuka mencakup hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang memadai, dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan publik,
serta mendapatkan kepastian bahwa setiap tahapan pembangunan dijalankan sesuai ketentuan regulasi dengan mengedepankan prinsip transparansi.
Ketua Pemuda Lingkungan Tegal Maja, Ukon Jarkoni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masyarakat belum pernah menerima sosialisasi atau penjelasan resmi dari pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait mengenai tujuan, manfaat, hingga potensi dampak dari proyek yang sedang berjalan tersebut.
Padahal, aktivitas perataan tanah di area perbukitan sudah berlangsung cukup lama."Kami sudah meminta difasilitasi untuk berdialog melalui Pemerintah Kecamatan Waringinkurung. Sudah lebih dari dua minggu, tetapi belum ada respons sama sekali.
Padahal yang kami inginkan sangat sederhana, yaitu duduk bersama dan memberikan penjelasan yang jujur serta terbuka kepada masyarakat," ujar Ukon saat memberikan keterangan.Ukon meluruskan anggapan bahwa aksi penolakan warga didasari oleh sikap anti-investasi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya sangat mendukung masuknya investasi yang dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Namun, warga keberatan keras lantaran rencana kawasan pemakaman seluas sekitar 10 hektare tersebut berada sangat dekat dengan permukiman penduduk, sehingga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan di kemudian hari."Kami tidak anti-investasi.
Silakan pengembang masuk dan berinvestasi, tetapi jangan pernah mengabaikan atau menumbalkan masyarakat yang akan menerima dampaknya secara langsung," tegasnya.Selain persoalan transparansi, warga juga menyoroti dugaan lemahnya koordinasi antara pihak pengembang dengan aparatur pemerintah setempat.
Ukon mengklaim, saat perwakilan warga mengonfirmasi hal tersebut ke Pemerintah Desa Sampir, kepala desa setempat justru mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai detail proyek maupun kelengkapan perizinannya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kecamatan Waringinkurung dilaporkan masih berencana melakukan pengecekan terhadap dokumen administrasi proyek sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.
Kondisi ketidakpastian ini semakin memperkuat kekhawatiran warga bahwa proses alih fungsi lahan perbukitan tersebut belum dikomunikasikan secara terbuka.
Secara ekologis, warga menyoroti perataan perbukitan seluas 10 hektare yang selama ini berfungsi sebagai penyangga lingkungan di sekitar permukiman.
Warga mendesak agar alih fungsi lahan didahului oleh Kajian Lingkungan Hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif serta hasilnya dibuka secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang, Pemdes Sampir, Pemkec Waringinkurung, maupun Pemkab Serang belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi warga tersebut.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!