Jakarta, Nusantara Media – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga menjadi sarana distribusi dan pengangkutan pasir timah ilegal dari wilayah Bangka Selatan ke Malaysia.
Penyitaan kapal tersebut merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang digagalkan pada 13 Oktober 2025. Kapal berfungsi sebagai alat angkut awal dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum muatan dipindahkan ke kapal besar untuk dikirim ke Malaysia.
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Irhamni. Kasus awal melibatkan 11 anak buah kapal (ABK) WNI yang ditangkap otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa registrasi dan dokumen.
Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026. Penyidik menduga aktor utama berada di Kabupaten Bangka Selatan.
Pengungkapan awal terjadi pada 13 Oktober 2025. Penyitaan kapal dilakukan baru-baru ini (Februari 2026), tepatnya diumumkan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Penyitaan berlangsung di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Muatan timah diduga berasal dari wilayah tersebut dan tujuan akhir adalah Malaysia.
Untuk mengungkap jaringan perdagangan timah ilegal lintas negara. Polri berkomitmen menindak tegas pelaku penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara, termasuk menganalisis alat komunikasi untuk menelusuri aktor utama.
Penyidik menyita kapal, mesin tempel, pasir timah sampel 50 kg (dari total muatan 7,5 ton yang disisihkan Malaysia), serta alat komunikasi pelaku. Barang bukti sedang dianalisis untuk mengungkap jaringan lebih luas. Kasus ini berawal dari penangkapan ABK di Malaysia, kemudian dikembangkan oleh Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Irhamni menegaskan, “Kapal ini barang bukti baru hasil pengembangan. Fungsinya mengangkut dari darat ke tengah laut, lalu dipindah ke kapal lain untuk ke Malaysia.” Polri terus mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!