Serang, Nusantara Media -   
Dua oknum security PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena terlibat pencurian limbah besi bekas (scrap metal) yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137.

Penangkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten pada Senin (8/12/2025) lalu.

1. RO (26), warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan – pelaku utama yang mengeluarkan limbah radioaktif dari area penyimpanan.  

2. SA dan MZ – dua security PT PMT warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, yang diduga memfasilitasi akses ke gudang limbah terkontaminasi.  

3. SM (29), warga Bangkalan, Madura – penadah yang memiliki Lapak Limbah UD Doa Ibu di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Para pelaku mencurmencurimencurmencuriii limbah besi terkontaminasi Cesium-137 dari lokasi penyimpanan PT PMT, kemudian menjualnya ke UD Doa Ibu. Limbah tersebut ternyata masih mengandung radiasi berbahaya. Setelah ditangkap,

Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten langsung memeriksa lapak penadah dan mendeteksi beberapa barang masih memancarkan radiasi tinggi. Lokasi lapak kini disterilisasi dan semua barang bukti diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, bermula dari informasi viral di media sosial tentang dugaan pencurian limbah di PT PMT. Pengungkapan kasus diumumkan secara resmi pada Rabu, 10 Desember 2025.

- Tempat pencurian: Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten (PT Peter Metal Technology).  

- Lokasi penangkapan RO: Kampung Yuda, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.  

- Lapak penadah: UD Doa Ibu,
Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Cesium-137 adalah bahan radioaktif berbahaya yang dapat menyebabkan kanker, kerusakan organ, hingga kematian jika terpapar dalam jangka panjang. PT PMT sendiri pernah diungkap Satgas Nasional pada 2025 karena menerima 3.448,7 ton

scrap metal terkontaminasi Cesium-137 dari 148 pemasok di berbagai daerah (2024–2025). Pabrik ini beroperasi September 2024 hingga Juli 2025 dan seluruh produk stainless steel-nya diekspor ke China.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan, “Kasus ini bukan sekadar pencurian biasa, tapi membahayakan nyawa masyarakat karena melibatkan limbah radioaktif Cesium-137. Kami imbau masyarakat jangan sembarangan membeli atau memindahkan barang bekas yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi.”

Kasus masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penadah limbah radioaktif di wilayah Banten dan sekitarnya.