Puluhan Massa PPP Gelar Aksi Demonstrasi Jilid VII di Pandeglang

- Writer

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Pandeglang, Nusantara Media

Puluhan anggota Pergerakan Pribumi Pandeglang (PPP) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid VII pada Kamis, 15 Juli 2025. Dengan penuh semangat, mereka berunjuk rasa di depan Kantor Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Aksi ini bertujuan menuntut aparat penegak hukum segera mengusut dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Dana Desa oleh DPMPD.

Massa PPP menyoroti indikasi penyimpangan pada enam sub kegiatan Dana Desa, yaitu Restoratif Justice, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Publikasi, Honorarium Musrenbangdes, Pengadaan Buku Administrasi, dan Program Perubahan Iklim. Menurut TB Ahmad Zaelani, Koordinator Lapangan I PPP, DPMPD secara tidak sah mengambil alih wewenang pemerintah desa dalam mengelola kegiatan tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2004, wewenang tersebut sepenuhnya milik pemerintah desa.

“DPMPD jelas melanggar aturan dengan mengambil alih wewenang desa. Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pandeglang segera bertindak tegas,” tegas Zaelani dalam orasinya. Ia menambahkan, jika tidak ada respons, PPP berencana melaporkan kasus ini secara resmi. Selain itu, mereka akan mendorong Kementerian Desa untuk mengaudit pengelolaan Dana Desa di seluruh desa di Pandeglang.

Baca Juga :  Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Ancam Banten Malam Ini

Sementara itu, Aef Saepurosad, Koordinator Lapangan II PPP, mengkritik keras tindakan DPMPD yang dinilai melampaui kewenangannya. “DPMPD bukan pedagang buku atau pakaian. Seharusnya, mereka menyerahkan wewenang pengelolaan kegiatan kepada desa sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Aef di hadapan massa. Ia menegaskan bahwa tindakan DPMPD tersebut merugikan desa-desa yang seharusnya memiliki otonomi penuh.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Banten Kejar Target Pendapatan Daerah 2025: Realisasi Capai 83,74%, PKB Jadi Andalan
Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Banten, Pelaku Raup Rp590 Juta
Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Wisata Pantai Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Banten Hari Ini
Maman Mauludin Diberhentikan dari Jabatan Sekda Kota Cilegon Jelang Akhir Tahun 2025
DPO Curanmor Polsek Pinang Ditangkap di Warakas Jakarta Utara
Bupati Dewi Setiani Tutup Puncak HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pandeglang dengan Upacara di Graha Pancasila
Polres Serang Raih Penyelesaian Kasus Kriminal 100% di Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:30 WIB

Pemprov Banten Kejar Target Pendapatan Daerah 2025: Realisasi Capai 83,74%, PKB Jadi Andalan

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:54 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Banten, Pelaku Raup Rp590 Juta

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:36 WIB

Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Wisata Pantai Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:55 WIB

Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Banten Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:43 WIB

Maman Mauludin Diberhentikan dari Jabatan Sekda Kota Cilegon Jelang Akhir Tahun 2025

Berita Terbaru