Puluhan Massa PPP Gelar Aksi Demonstrasi Jilid VII di Pandeglang

- Writer

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Pandeglang, Nusantara Media

Puluhan anggota Pergerakan Pribumi Pandeglang (PPP) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid VII pada Kamis, 15 Juli 2025. Dengan penuh semangat, mereka berunjuk rasa di depan Kantor Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Aksi ini bertujuan menuntut aparat penegak hukum segera mengusut dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Dana Desa oleh DPMPD.

Massa PPP menyoroti indikasi penyimpangan pada enam sub kegiatan Dana Desa, yaitu Restoratif Justice, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Publikasi, Honorarium Musrenbangdes, Pengadaan Buku Administrasi, dan Program Perubahan Iklim. Menurut TB Ahmad Zaelani, Koordinator Lapangan I PPP, DPMPD secara tidak sah mengambil alih wewenang pemerintah desa dalam mengelola kegiatan tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2004, wewenang tersebut sepenuhnya milik pemerintah desa.

“DPMPD jelas melanggar aturan dengan mengambil alih wewenang desa. Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pandeglang segera bertindak tegas,” tegas Zaelani dalam orasinya. Ia menambahkan, jika tidak ada respons, PPP berencana melaporkan kasus ini secara resmi. Selain itu, mereka akan mendorong Kementerian Desa untuk mengaudit pengelolaan Dana Desa di seluruh desa di Pandeglang.

Baca Juga :  Sidang Internal Digelar di Kantor DPD PKS Soal Anggota DPRD Pandeglang RR yang melakukan dugaan kekerasan terhadap perempuan, serta dugaan asusila dan amoral

Sementara itu, Aef Saepurosad, Koordinator Lapangan II PPP, mengkritik keras tindakan DPMPD yang dinilai melampaui kewenangannya. “DPMPD bukan pedagang buku atau pakaian. Seharusnya, mereka menyerahkan wewenang pengelolaan kegiatan kepada desa sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Aef di hadapan massa. Ia menegaskan bahwa tindakan DPMPD tersebut merugikan desa-desa yang seharusnya memiliki otonomi penuh.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Launching IKNUS: Transformasi STIA Banten Jadi Pusat Inovasi Pendidikan di Pandeglang
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Mega Proyek Sawah Luhur
Polres Cilegon Tingkatkan Patroli Malam untuk Amankan Pelabuhan Banten
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang
Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal ATM
Musyawarah Desa Sentul Bahas RKPDes 2026 dan DU-RKPDes 2027, Bhabinkamtibmas Hadir Dukung Kamtibmas
Kapolres Metro Tangerang Kota Salurkan Bansos di Slum Area Batuceper, Wujudkan Kepedulian Polri
Pemprov Banten Perkuat Regulasi Truk Tambang untuk Kenyamanan dan Keselamatan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Grand Launching IKNUS: Transformasi STIA Banten Jadi Pusat Inovasi Pendidikan di Pandeglang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Mega Proyek Sawah Luhur

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Polres Cilegon Tingkatkan Patroli Malam untuk Amankan Pelabuhan Banten

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:21 WIB

BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Musyawarah Desa Sentul Bahas RKPDes 2026 dan DU-RKPDes 2027, Bhabinkamtibmas Hadir Dukung Kamtibmas

Berita Terbaru