Puluhan Massa PPP Gelar Aksi Demonstrasi Jilid VII di Pandeglang

- Writer

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Pandeglang, Nusantara Media

Puluhan anggota Pergerakan Pribumi Pandeglang (PPP) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid VII pada Kamis, 15 Juli 2025. Dengan penuh semangat, mereka berunjuk rasa di depan Kantor Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Aksi ini bertujuan menuntut aparat penegak hukum segera mengusut dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Dana Desa oleh DPMPD.

Massa PPP menyoroti indikasi penyimpangan pada enam sub kegiatan Dana Desa, yaitu Restoratif Justice, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Publikasi, Honorarium Musrenbangdes, Pengadaan Buku Administrasi, dan Program Perubahan Iklim. Menurut TB Ahmad Zaelani, Koordinator Lapangan I PPP, DPMPD secara tidak sah mengambil alih wewenang pemerintah desa dalam mengelola kegiatan tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2004, wewenang tersebut sepenuhnya milik pemerintah desa.

“DPMPD jelas melanggar aturan dengan mengambil alih wewenang desa. Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pandeglang segera bertindak tegas,” tegas Zaelani dalam orasinya. Ia menambahkan, jika tidak ada respons, PPP berencana melaporkan kasus ini secara resmi. Selain itu, mereka akan mendorong Kementerian Desa untuk mengaudit pengelolaan Dana Desa di seluruh desa di Pandeglang.

Baca Juga :  Sekolah Swadaya Cibaliung: Harapan Baru Anak-anak di Tengah Keterbatasan

Sementara itu, Aef Saepurosad, Koordinator Lapangan II PPP, mengkritik keras tindakan DPMPD yang dinilai melampaui kewenangannya. “DPMPD bukan pedagang buku atau pakaian. Seharusnya, mereka menyerahkan wewenang pengelolaan kegiatan kepada desa sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Aef di hadapan massa. Ia menegaskan bahwa tindakan DPMPD tersebut merugikan desa-desa yang seharusnya memiliki otonomi penuh.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

90 Personil Polres Serang dan TNI Gelar Patroli Malam untuk Keamanan Masyarakat
Babinsa Koramil 0104/Cimanuk Kodim 0601/Pandeglang Bersama Aparat Terkait Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Cipeucang
HMI Cabang Serang Soroti Represi Polisi dan Mafia Proyek di Parlemen
Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolresta Tangerang Bersama Dandim Tigaraksa Pimpin Patroli Skala Besar
100 Hari Kepemimpinan Bupati Serang Dinilai Gagal, Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa
Wakil Gubernur Banten Instruksikan Pembatalan MoU Penanganan Sampah antara Pandeglang dan Tangerang Selatan
Kapolda Banten dan Gubernur Gelar Istighosah untuk Keamanan dan Kedamaian
Potensi Perluasan Wilayah di Kabupaten Pandeglang

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:35 WIB

90 Personil Polres Serang dan TNI Gelar Patroli Malam untuk Keamanan Masyarakat

Selasa, 2 September 2025 - 13:22 WIB

Babinsa Koramil 0104/Cimanuk Kodim 0601/Pandeglang Bersama Aparat Terkait Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Cipeucang

Senin, 1 September 2025 - 22:10 WIB

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolresta Tangerang Bersama Dandim Tigaraksa Pimpin Patroli Skala Besar

Senin, 1 September 2025 - 21:59 WIB

100 Hari Kepemimpinan Bupati Serang Dinilai Gagal, Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa

Senin, 1 September 2025 - 09:58 WIB

Wakil Gubernur Banten Instruksikan Pembatalan MoU Penanganan Sampah antara Pandeglang dan Tangerang Selatan

Berita Terbaru