Puluhan anggota Pergerakan Pribumi Pandeglang (PPP) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid VII pada Kamis, 15 Juli 2025. Dengan penuh semangat, mereka berunjuk rasa di depan Kantor Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Aksi ini bertujuan menuntut aparat penegak hukum segera mengusut dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Dana Desa oleh DPMPD.
Massa PPP menyoroti indikasi penyimpangan pada enam sub kegiatan Dana Desa, yaitu Restoratif Justice, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Publikasi, Honorarium Musrenbangdes, Pengadaan Buku Administrasi, dan Program Perubahan Iklim. Menurut TB Ahmad Zaelani, Koordinator Lapangan I PPP, DPMPD secara tidak sah mengambil alih wewenang pemerintah desa dalam mengelola kegiatan tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2004, wewenang tersebut sepenuhnya milik pemerintah desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPMPD jelas melanggar aturan dengan mengambil alih wewenang desa. Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pandeglang segera bertindak tegas,” tegas Zaelani dalam orasinya. Ia menambahkan, jika tidak ada respons, PPP berencana melaporkan kasus ini secara resmi. Selain itu, mereka akan mendorong Kementerian Desa untuk mengaudit pengelolaan Dana Desa di seluruh desa di Pandeglang.
Sementara itu, Aef Saepurosad, Koordinator Lapangan II PPP, mengkritik keras tindakan DPMPD yang dinilai melampaui kewenangannya. “DPMPD bukan pedagang buku atau pakaian. Seharusnya, mereka menyerahkan wewenang pengelolaan kegiatan kepada desa sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Aef di hadapan massa. Ia menegaskan bahwa tindakan DPMPD tersebut merugikan desa-desa yang seharusnya memiliki otonomi penuh.
Penulis : Tayo