Pandeglang, Nusantara.media– Reklamasi yang dilakukan oleh PT. Nugraha Samudera beberapa hari lalu menuai sorotan tajam. Berdasarkan pantauan media, proses reklamasi tersebut diduga menggunakan alat berat dan melampaui batas garis pantai yang seharusnya, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat.
Warga melaporkan bahwa kegiatan reklamasi ini menyebabkan kesulitan, sementara informasi mengenai ukuran tanah yang dimiliki PT. Nugraha Samudera semakin menambah keraguan terhadap legalitas dan dampak lingkungan dari proyek ini.
Idris, perwakilan Humas PT. Nugraha Samudera, membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya, perusahaan mengklaim bahwa seluruh area yang direklamasi adalah tanah milik perusahaan dan proses reklamasi telah diawasi oleh Dinas PUPR Provinsi Banten pada Rabu, 5 Maret 2025. Idris juga menyatakan bahwa pengikisan lahan akibat abrasi pantai menjadi alasan utama dilakukannya reklamasi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demikian, tindakan reklamasi ini diperkirakan akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya ekosistem pantai dan laut. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait potensi kesulitan sosial yang mungkin dihadapi masyarakat akibat perubahan bentang alam dan akses terhadap sumber daya.
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar masalah ini diselesaikan secara transparan dan adil. Mereka meminta pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proses reklamasi yang dilakukan oleh PT. Nugraha Samudera, termasuk izin-izin yang dimiliki dan potensi pelanggaran terhadap peraturan lingkungan.
Hasim, Sekretaris Desa Tegal Papak, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui adanya kegiatan reklamasi ini. Hal serupa juga diungkapkan oleh Kanit Intel Polsek Pagelaran, yang mengaku tidak tahu menahu mengenai kegiatan reklamasi tersebut dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Kasus reklamasi yang dilakukan oleh PT. Nugraha Samudera ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.
Penulis : AA banten