Bogor,  Nusantara Media - Konflik hukum yang melibatkan dunia usaha dan warga kembali mencuat di Kabupaten Bogor setelah kuasa hukum PT Baraya Hiraya, Rosadi, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial MN (54) ke Mapolsek Citeureup pada Selasa, 27 Oktober 2026. Laporan tersebut dilayangkan akibat dugaan pembuatan laporan palsu serta pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada kliennya, NP, yang dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat terkemuka di kawasan Karang Asem, Kecamatan Citeureup.

Perseteruan ini berawal dari permasalahan sewa tempat usaha yang berlokasi di Pasar Citeureup II. Berdasarkan keterangan resmi pihak manajemen, MN tercatat memiliki tanggungan pembayaran sewa kios yang telah menunggak selama satu tahun tiga bulan. Ketika pihak pengelola mencoba melakukan penagihan secara persuasif dan baik-baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial tersebut, situasi justru memanas dan berujung pada tuduhan hukum yang dinilai tidak berdasar oleh pihak manajemen.

Alih-alih melunasi kewajibannya, MN sebelumnya sempat melaporkan NP ke pihak berwajib dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan. Namun, klaim tersebut langsung dimentahkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti objektif di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian, tuduhan penganiayaan tersebut terbukti sama sekali tidak pernah terjadi dan tidak memiliki dasar kebenaran.

- Advertisement -
Advertisement

img-0ac98bd8.webp

Tim Peliput

Penyebaran informasi mengenai tuduhan penganiayaan melalui berbagai platform media sosial juga dinilai telah menimbulkan kerugian immateriil yang sangat besar. Rosadi menegaskan bahwa langkah hukum tegas ini diambil semata-mata demi membersihkan nama baik kliennya yang merasa dirugikan secara reputasi di tengah masyarakat luas. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian untuk menguji unsur pidana, baik terkait keterangan palsu maupun pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik klien kami. Biarkan proses kepolisian yang membuktikan pasal mana yang terpenuhi — keterangan palsu atau UU ITE," ujar Rosadi dalam keterangannya kepada Tim Peliput.

Baca Juga Kebakaran Hebat di Pabrik Areng Bekasi, Petugas Berjuang Padamkan Api

Keterangan tersebut turut diperkuat oleh kesaksian dari sejumlah orang yang berada di tempat kejadian perkara saat insiden yang dituduhkan berlangsung. Salah satu saksi mata bernama Bayu membeberkan kronologi kejadian yang disaksikannya pada tanggal 13 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB. Bersama dua orang saksi lainnya yakni Rendi dan Suryana, Bayu memastikan bahwa tidak ada insiden kekerasan atau penganiayaan apa pun yang dilakukan oleh NP terhadap MN.

"Saya bersama teman-teman ada di lokasi dan memastikan tidak ada penganiayaan," tegas Bayu saat memberikan kesaksian mengenai peristiwa tersebut.

Saat ini, jajaran penyidik di Mapolsek Citeureup tengah mempelajari berkas laporan yang diserahkan dan bersiap untuk melanjutkan rangkaian proses investigasi lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai pentingnya pembuktian objektif dalam menyelesaikan sengketa komersial agar tidak bergeser menjadi pencemaran nama baik di ruang publik.