Polsek Sukatani berhasil menangkap seorang pria berinisial R N alias Bogel alias Benjol, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Selama penggeledahan, polisi menyita total 12,18 gram sabu yang terbagi dalam empat paket: 5,35 gram, 3,05 gram, 2,30 gram, dan 1,48 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone yang pelaku gunakan untuk transaksi narkoba. Kini, aparat memproses pelaku secara hukum berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan mengedarkan, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika.
Pelaku utama, R N alias Bogel alias Benjol, menjadi target utama dalam operasi ini. Unit Reskrim Polsek Sukatani, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Maurits Bisuk P., S.H., dan Kapolsek Sukatani AKP Nano Idratno, SE., menjalankan penangkapan tersebut. Masyarakat setempat memainkan peran penting karena mereka memberikan informasi awal tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 03.04 WIB. Setelah itu, petugas langsung membawa pelaku ke Polsek Sukatani untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pengembangan kasus. Selanjutnya, tim akan menyelidiki jaringan lebih luas untuk mencegah peredaran narkoba serupa.
Lokasi penangkapan berada di rumah pelaku, tepatnya di Kampung Kranding RT 02/04, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Wilayah ini termasuk dalam yurisdiksi Polsek Sukatani, sehingga operasi berjalan lancar berkat koordinasi internal.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di area tersebut. Karena itu, Polsek Sukatani langsung menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan dan observasi mendalam. Langkah ini mencerminkan komitmen mereka dalam memberantas narkotika di masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim kemudian melakukan pengintaian ketat dan penggeledahan di rumah pelaku, yang akhirnya membuahkan hasil penangkapan.
Penulis : David












