Tangerang, Nusantara Media - Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang menunjukkan kesigapannya dalam merespons laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat call center 110 pada hari Selasa, 13 Oktober 2026. Laporan tersebut menginformasikan terjadinya insiden penarikan kendaraan di tengah jalan yang diduga dilakukan oleh pihak penagih utang atau debt collector di kawasan Jalan Raya Pemda, Kampung Ciapus, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Mendapati laporan darurat yang meresahkan warga tersebut, jajaran aparat kepolisian tidak buang waktu dan langsung menerjunkan personelnya ke tempat kejadian perkara guna mengamankan situasi serta mencegah potensi keributan lanjutan. Langkah cepat ini merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari aksi-aksi penarikan kendaraan di jalan raya yang sering kali meresahkan para pengguna jalan.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri memberikan keterangan resmi pada Rabu, 14 Oktober 2026, yang menjelaskan kronologi penanganan perkara tersebut di lapangan. Setibanya di lokasi kejadian, petugas kepolisian langsung menemui pihak pelapor untuk menggali informasi awal mengenai duduk perkara insiden penghentian kendaraan secara paksa di jalan umum tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada petugas, dirinya tiba-tiba diberhentikan di tengah jalan oleh sejumlah orang yang diduga debt collector, kemudian kendaraan miliknya langsung diambil secara paksa. Setelah kendaraan tersebut dikuasai, para terduga penagih utang langsung membawa unit kendaraan roda empat atau roda dua itu menuju ke kantor PT. Halbas yang menjadi lokasi operasional para terduga debt collector tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian segera mengambil langkah mediasi dengan membawa kedua belah pihak ke kantor untuk melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Dari hasil pendalaman dan interogasi awal di kantor polisi, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek penarikan tersebut ternyata telah menunggak pembayaran angsuran selama kurun waktu tujuh bulan lamanya.
Selain masalah tunggakan cicilan yang cukup panjang, fakta baru juga terungkap selama proses med berlangsung di kantor kepolisian. Petugas mendapatkan informasi penting bahwa kendaraan yang dipersengkatakan tersebut statusnya merupakan kendaraan gadai, sehingga menambah kompleksitas permasalahan hukum keperdataan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Baca Juga Polri Jadi Motor Penggerak Aksi Bersih Lingkungan di Panongan, Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo soal Penanganan Sampah NasionalBerkat mediasi yang difasilitasi secara profesional oleh aparat kepolisian, tercapailah sebuah kesepakatan damai antara pihak debitur dan pihak perusahaan pembiayaan. Setelah melalui rangkaian musyawarah yang panjang dan transparan, kendaraan yang sempat ditarik tersebut akhirnya diputuskan untuk dikembalikan langsung kepada pihak pelapor dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Menyikapi insiden yang kerap berulang ini, AKP Syamsul Bahri menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para debitur, agar senantiasa taat dan melaksanakan kewajiban finansial mereka untuk membayar angsuran tepat waktu guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Kendati demikian, pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan pembiayaan maupun kelompok penagih utang agar tidak melakukan tindakan sepihak di jalanan. Syamsul menegaskan bahwa aksi penagihan, penghentian, ataupun penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya merupakan tindakan yang melanggar aturan, terlebih jika disertai dengan unsur ancaman maupun intimidasi fisik atau psikologis.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila di kemudian hari masih ditemukan praktik-praktik penarikan kendaraan di jalan raya yang meresahkan warga. Masyarakat juga diminta untuk tidak pernah ragu melapor ke kepolisian terdekat apabila mengalami atau melihat peristiwa serupa.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!