Polsek Cikupa Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan DC, Ingatkan Tidak Lakukan Penarikan di Jalan, Ada Sanksi Pidana

- Writer

Rabu, 17 September 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media –  Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengadakan pertemuan dengan empat perusahaan jasa penagihan utang (debt collector/DC) di wilayahnya. Kegiatan ini bertempat di Mapolsek Cikupa dan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, secara tegas meminta pimpinan perusahaan DC untuk memastikan pegawai mereka menjalankan tugas sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa terdapat landasan hukum yang mengatur tata cara penagihan dan penarikan. “Sebelum menagih, pastikan Anda mengirimkan surat pernyataan sesuai aturan dan melengkapi debt collector dengan dokumen wajib,” ujar Johan.

Baca Juga :  Babinsa Apresiasi Mush'ab Farm, Peternakan Berkualitas

Johan merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan beserta perubahannya. Ia menegaskan bahwa setiap debt collector wajib membawa kartu identitas, sertifikat resmi, surat tugas dari perusahaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia saat melakukan penagihan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Johan melarang debt collector menghentikan pengendara di jalan untuk menarik kendaraan. Ia juga mengingatkan agar mereka tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, serta tidak melakukan intimidasi atau mempermalukan debitur. “Jika terjadi tindakan kekerasan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP,” tegas Johan.

Baca Juga :  Kejuaraan Multi Event SLTP 2025 Pandeglang Dibuka, Dorong Sportivitas dan Prestasi Pelajar

Johan mengimbau petugas debt collector untuk mengunjungi rumah debitur dengan tetap menjunjung norma sosial dan hukum. “Hindari tindakan yang dapat memicu konflik antara debt collector dan masyarakat,” tambahnya.

Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan aktivitas penagihan utang berjalan sesuai hukum dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Polsek Cikupa berkomitmen untuk terus mengawasi praktik penagihan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Mauk Tewaskan Pelajar, Polisi Imbau Keselamatan Berkendara
Koramil 0116/Cikeusik Gelar Patroli Gabungan, Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat
Kodim 0601/Pandeglang Gelar Bakti Teritorial di SDN Rocek 2 Cimanuk untuk HUT TNI ke-80
Ditemukan Sudah Meninggal dalam Rumah, Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Cek TKP
Polemik Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi: Warga dan Mahasiswa Protes Keras
DPW JPMI Banten Ajukan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Terkait Proyek Jembatan Bermasalah
Bupati Pandeglang Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Pesantren Al-Kallam
Wakil Bupati Pandeglang Buka Senam Sehat Cegah Osteoporosis

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:12 WIB

Polsek Cikupa Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan DC, Ingatkan Tidak Lakukan Penarikan di Jalan, Ada Sanksi Pidana

Selasa, 16 September 2025 - 23:55 WIB

Koramil 0116/Cikeusik Gelar Patroli Gabungan, Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat

Selasa, 16 September 2025 - 23:12 WIB

Kodim 0601/Pandeglang Gelar Bakti Teritorial di SDN Rocek 2 Cimanuk untuk HUT TNI ke-80

Selasa, 16 September 2025 - 19:10 WIB

Ditemukan Sudah Meninggal dalam Rumah, Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Cek TKP

Senin, 15 September 2025 - 14:59 WIB

Polemik Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi: Warga dan Mahasiswa Protes Keras

Berita Terbaru

Jakarta

BPI KPNPA RI Soroti Kinerja Buruk Kejaksaan Agung

Rabu, 17 Sep 2025 - 23:34 WIB