Tangerang, Nusantara Media – Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengadakan pertemuan dengan empat perusahaan jasa penagihan utang (debt collector/DC) di wilayahnya. Kegiatan ini bertempat di Mapolsek Cikupa dan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, secara tegas meminta pimpinan perusahaan DC untuk memastikan pegawai mereka menjalankan tugas sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa terdapat landasan hukum yang mengatur tata cara penagihan dan penarikan. “Sebelum menagih, pastikan Anda mengirimkan surat pernyataan sesuai aturan dan melengkapi debt collector dengan dokumen wajib,” ujar Johan.
Johan merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan beserta perubahannya. Ia menegaskan bahwa setiap debt collector wajib membawa kartu identitas, sertifikat resmi, surat tugas dari perusahaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia saat melakukan penagihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Johan melarang debt collector menghentikan pengendara di jalan untuk menarik kendaraan. Ia juga mengingatkan agar mereka tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, serta tidak melakukan intimidasi atau mempermalukan debitur. “Jika terjadi tindakan kekerasan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP,” tegas Johan.
Johan mengimbau petugas debt collector untuk mengunjungi rumah debitur dengan tetap menjunjung norma sosial dan hukum. “Hindari tindakan yang dapat memicu konflik antara debt collector dan masyarakat,” tambahnya.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan aktivitas penagihan utang berjalan sesuai hukum dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Polsek Cikupa berkomitmen untuk terus mengawasi praktik penagihan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis : Sandi