Serang , Nusantara Media  - Dua orang warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, diringkus olehSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten.

Kedua pelaku berinisial, NA alias Kasep (14), dan SU (25), diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

- Advertisement -

Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan 30 paket sabu siap edar, timbang digital dan handphone.


"Pengungkapan tersebut, bermula dari laporan masyarakat kepada polisi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (9/3/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan SU salah satu pelaku. Ia ditangkap saat hendak menyimpan satu paket sabu yang merupakan pesanan seseorang, pada Selasa (24/3/2026), sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Kelurahan Kaligandu.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan oleh SU. Dari hasil pemeriksaan awal, SU mengaku bahwa paket sabu tersebut bukan miliknya.

"Dihadapan petugas penyidik, SU mengakui paket sabu tersebut merupakan milik NA alias Kasep yang diduga berperan sebagai pemilik barang sekaligus pengedar," terang Kapolres.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat untuk mencari keberadaan NA alias Kasep yang masih berada di wilayah yang sama.

Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan NA alias Kasep di lokasi berbeda di Kelurahan Kaligandu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 29 paket sabu.

TTotal barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, sebanyak 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,72 gram, timbangan digital serta handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi," jelas Andri.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat, sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.