Serang Nusantara  Media – SMP (30), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Polda Bante.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani, juga berhasil menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan oleh pelaku dirumah kosong (rumsong).

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjawab pertanyaan wartawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan, pada Kamis (26/2/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

- Advertisement -

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (11/3/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SMP di sekitar kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Kibin.

"Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu, kami belum menemukan barang bukti narkotika," kata Andri Kurniawan.

Meski tidak menemukan barang bukti di rumah tersangka, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut, dan berhasil menemukan sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.

"Dari lokasi rumah kosong tersebut, petugas menemukan 40 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas," jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari AN dengan harga Rp5 juta, untuk kemudian dijual kembali," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis haram tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih satu tahun terakhir.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," tegas alumnus Akpol 2006.