LEBAK , Nusantara Media – Polemik terkait pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa di Kabupaten Lebak, Banten, kian memanas.

Proyek yang menelan anggaran pendapatan daerah sekitar Rp6,1 miliar ini menuai sorotan tajam dari publik dan awak media lantaran adanya dugaan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di lapangan.

Setelah sempat bungkam, pihak pelaksana proyek dari CV Abida Karya akhirnya memberikan tanggapan. Melalui pesan WhatsApp, pelaksana proyek yang bernama Robi menanggapi surat konfirmasi dari Pimpinan Redaksi Wartanusantara7.com,

- Advertisement -

Jaka Somantri, terkait laporan pengerjaan yang dinilai menyimpang dari aturan.

Dalam klarifikasinya, Robi membantah keras tudingan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan atau penjelasan teknis. Ia mengklaim bahwa saat isu pengerjaan "di luar spek" mencuat, pihak Konsultan Pengawas dan Kepala Bidang (Kabid) PUPR Kabupaten Lebak berada langsung di lokasi proyek.

"Kebetulan waktu kejadian teman-teman memberitakan pekerjaan di luar spek, di situ ada konsultan dan Pak Kabid, dan sistem pelaksanaan kerja sudah saya jelaskan. Tolong buat berita yang nyata saja, jangan dibuat-buat. Nama baik sangat berharga," ujar Robi dalam pesannya.

Namun, pernyataan Robi justru memicu tanda tanya baru setelah ia mengungkapkan kalimat yang cukup ambigu: "Untung ada Pak Kabid, kalau enggak ada habis saya sama PU." Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai apa yang dimaksud dengan "habis saya sama PU" tersebut.

Lebih jauh, Robi meminta agar awak media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada seseorang bernama Kiwong. Menurut Robi, Kiwong memegang peran krusial sebagai pemborong sekaligus pengawas lapangan karena dirinya tidak dapat memantau lokasi secara terus-menerus.

"Kronologinya tanya Pak Kiwong supaya jelas. Saya masih di luar kota. Tanya saja Pak Kiwong. Dia pertama sebagai borong pekerja dan berikut pengawasan pekerjaan karena saya tidak di situ terus dan saya sangat percaya pekerjaannya," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kabid PUPR Kabupaten Lebak serta pihak Konsultan Pengawas belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk meminta klarifikasi terkait metode pelaksanaan dan mekanisme pengawasan belum mendapatkan jawaban resmi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak media berkomitmen menjaga asas keberimbangan dan tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Diharapkan, keterbukaan informasi publik dapat segera terwujud demi memastikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lebak berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.