LEBAK, Nusantara Media – Proyek rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai Rp6,1 miliar di Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi sorotan publik.
Pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tersebut justru menuai polemik tajam setelah muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
Situasi semakin memanas setelah pihak pelaksana pekerjaan dari CV Abida Karya, Robi, memberikan respons terkait sorotan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam pesannya, Robi justru mengarahkan agar pihak-pihak yang mempertanyakan proyek tersebut melakukan klarifikasi langsung ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak.“Sudahlah mas, kalau mau klarifikasi ke kantor dinas. Kebetulan Kabid sama konsultan ada di tempat.
Saya selalu siap ke manapun saya akan hadir paling depan. Kapan saya harus hadir tolong secepatnya biar saya juga koordinasi sama PUPR,” tulis Robi dalam pesan tersebut.Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen.
Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B) menilai jawaban tersebut tidak menyentuh substansi permasalahan, melainkan cenderung mengalihkan tanggung jawab kepada instansi teknis.
A. Umaedi, Ketua LIN Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-B Banten, secara tegas mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut.
Ia menekankan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Banten, BPK, KPK, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun melakukan audit dan investigasi lapangan.
Ini proyek dengan nilai miliaran rupiah, harus transparan dan akuntabel,” ujar Umaedi.Senada dengan hal tersebut, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-B Banten yang juga menjabat Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang,
menilai bahwa pola komunikasi kontraktor yang terkesan defensif semakin memperkuat urgensi dilakukannya evaluasi menyeluruh.“Dengan berbagai dugaan temuan di lapangan dan pola komunikasi seperti itu, kami menilai perlu ada langkah serius.
Kami meminta agar CV Abida Karya dievaluasi secara menyeluruh, dan bila terbukti melakukan pelanggaran, harus masuk dalam daftar hitam (blacklist),” tegas Raeynold.
Urgensi Pengawasan Berlapis
GOW-B menekankan bahwa audit tidak hanya menyasar pada aspek teknis pekerjaan di lapangan, tetapi juga administratif. Mereka menuntut pemeriksaan terhadap pengawasan melekat yang dilakukan oleh dinas teknis, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut mereka, tanggung jawab dalam proyek infrastruktur ini bersifat berlapis, sehingga semua pihak terkait harus bertanggung jawab jika ditemukan adanya penyimpangan.
Hingga saat ini, pihak CV Abida Karya, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi tertulis terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi proyek tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan asas keberimbangan informasi. Publik di Lebak berharap agar proyek jalan ini dapat segera dituntaskan dengan kualitas yang sesuai standar, demi menunjang mobilitas dan ekonomi masyarakat setempat.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!