Banten, Nusantara Media - Direktorat Reserse Narkoba (Polda Banten) bersama Satresnarkoba Polresta Serang Kota baru saja mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam sebuah operasi gabungan yang terukur dan terarah, aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi secara tersembunyi. Operasi intensif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran barang haram yang meresahkan masyarakat luas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, yang menjelaskan bahwa operasi penindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba. Jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak bagi para bandar maupun kurir narkoba yang mencoba mengedarkan zat adiktif berbahaya di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan jaringan antarprovinsi.
Rangkaian penangkapan bermula ketika tim gabungan mendeteksi keberadaan target operasi di wilayah ibu kota. Berdasarkan informasi intelijen yang matang, penangkapan pertama berhasil dieksekusi pada Kamis dini hari di sebuah unit apartemen yang terletak di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang berinisial MA yang berusia 29 tahun. Dari tangan tersangka MA, aparat menyita barang bukti berupa tiga paket sabu, lima cartridge etomidate, alat hisap narkotika, timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk proses pengemasan ulang barang haram tersebut.
Tidak berhenti pada penangkapan pertama, Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Banten langsung melakukan pengembangan kasus secara mendalam untuk melacak jaringan di atasnya. Penyelidikan intensif tersebut mengarahkan petugas bergerak cepat menuju wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Pada Sabtu sore, tim gabungan sukses mencegat dua orang tersangka lainnya berinisial YS yang berusia 53 tahun dan HF yang berusia 31 tahun saat mereka melintas di kawasan Jalan Raya Cibolang Cisaat, Sukabumi.
Baca Juga Patroli Blue Light Satlantas Polresta Tangerang Gagalkan Aksi Curanmor di Cikupa, Dua Pelaku DiamankanOperasi penggeledahan kemudian dilanjutkan secara maraton ke kediaman para tersangka yang berlokasi di kawasan Gunung Guruh, Sukabumi. Di rumah tersebut, ketelitian petugas membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya delapan paket besar sabu dengan berat masing-masing satu kilogram, serta satu paket sedang seberat tiga ratus gram. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari jaringan ini mencapai lebih dari 8,3 kilogram, sebuah angka tangkapan yang sangat besar dan berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, para pelaku mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam status buron dan bersembunyi dengan identitas alias Rocket. Jajaran kepolisian kini terus memburu keberadaan Rocket untuk membongkar tuntas akar permasalahan sindikat ini. Saat ini, ketiga tersangka yakni MA, YS, dan HF beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Polresta Serang Kota guna menjalani serangkaian pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!