Serang, Nusantara Media - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP bersama Satpol PP kini resmi memperketat pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi yang berlaku. Kebijakan pengetatan ini diambil sebagai buntut dari razia yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Banten yang berhasil mengamankan sebanyak 41 pasangan muda-mudi usia remaja dan dewasa bukan suami istri dari sebuah tempat penginapan di Drangon, Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Kamis malam hingga Jumat (23/10/2026) dinihari.

Operasi penegakan hukum tersebut juga mencatat penanganan khusus terhadap tujuh anak perempuan berusia di bawah umur yang ikut terjaring dalam razia narkoba bersama tujuh orang laki-laki pasangannya. Penanganan lanjutan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut langsung diserahkan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA yang berada di bawah fungsi Reserse Kriminal demi memastikan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum setempat.

Menanggapi maraknya penyalahgunaan fungsi bangunan, Wali Kota Serang melalui DPMPTSP menegaskan bahwa pemilik kos yang nekat mengalihfungsikan bangunannya menjadi tempat sewa per jam layaknya hotel akan segera ditertibkan izinnya bersama aparat penegak Peraturan Daerah. Pihak DPMPTSP menyatakan sikap tegas untuk mengambil tindakan hukum dan administratif apabila keberadaan tempat usaha sewa tersebut mulai menimbulkan keresahan di tengah-tengah kehidupan masyarakat luas.

- Advertisement -
Advertisement

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Dulbarid, memberikan keterangan resmi mengenai langkah penertiban ini. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang dipimpinnya, bila operasional suatu tempat usaha meresahkan masyarakat, pihaknya akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penindakan di lapangan.

Dulbarid menjelaskan secara terperinci bahwa setiap bangunan termasuk rumah kos wajib mengantongi izin resmi yang sesuai dengan peruntukan awalnya. Aturan perizinan yang ketat ini mengacu langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan kepemilikan dokumen legalitas seperti Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, serta Nomor Induk Berusaha bagi setiap pelaku usaha.

Baca Juga Polsek Sukatani Tangkap Pengedar Sabu di Bekasi, Sita 12,18 Gram Narkoba

Lebih lanjut, pihak DPMPTSP menyoroti praktik sewa kos-kosan harian hingga per jam yang dinilai semakin marak terjadi dan menyalahi aturan dasar. Sifat sewa rumah kos sejatinya adalah bulanan dan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan operasional perhotelan yang memang diizinkan untuk melayani penyewaan dalam jangka waktu singkat seperti harian atau per jam.

Sebagai langkah antisipasi lanjutan, DPMPTSP berencana memanggil serta memberikan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha kos-kosan terkait indikasi penyalahgunaan fungsi bangunan. Pemerintah daerah berharap para pemilik usaha dapat segera menyelesaikan pengurusan peralihan izin guna memudahkan proses pendataan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kota Serang secara optimal.