Banten , Nusantara Media - Kecelakaan maut yang kembali terjadi dan menewaskan pengendara di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Provinsi Banten, memicu gelombang kritik dari warganet.
Selain minimnya penerangan jalan yang menjadi salah satu faktor membuat ruas jalan tersebut rawan kecelakaan, juga terpantau truk pengangkut tanah dan pasir, masih bebas melintasi ruas jalan raya di luar jam operasional yang telah ditentukan, seperti di Jalan Kramatwatu dan JLS Cilegon.
Sementara berdasarkan Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 , kendaraan berat (seperti truk tambang dan ODOL), hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, di lapangan, truk kerap lalu-lalang pada pagi atau siang hari.
Selain meminta pemerintah segera menyalakan lampu penerangan jalan umum (PJU), netizen juga menyoroti aktivitas truk pasir yang kerap melaju dengan kecepatan tinggi di dua wilayah tersebut atau di Jalan Kramatwatu dan JLS Cilegon.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri mengungkapkan sejumlah kendala yang menyebabkan pelayanan PJU belum optimal.
Persoalan tersebut, kata Heri, juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Cilegon.
Selain membahas realisasi pendapatan dan belanja Semester I, Dishub turut memaparkan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait pemeliharaan PJU.
"Belum optimalnya pelayanan penerangan lampu PJU, Armada atau mobil crane untuk perawatan dan pemeliharaan PJU saat ini hanya ada satu unit," kata Heri, Jumat (10/7/ 2026).
Ia berharap, pada tahun anggaran mendatang, Dishub dapat menambah armada mobil crane agar penanganan kerusakan PJU dapat dilakukan lebih cepat ketika menerima laporan dari masyarakat.
"Mudah-mudahan, di tahun depan bisa ditambah lagi unit mobil crane agar dapat quick response manakala ada keluhan atau pengaduan dari masyarakat," ujarnya.
Selain keterbatasan armada, Heri mengungkapkan, maraknya pencurian fasilitas keselamatan jalan juga menjadi persoalan serius.
Menurutnya, bukan hanya kabel dan lampu PJU yang menjadi sasaran, tetapi juga rambu-rambu lalu lintas.
"Hal lain yang menjadi gangguan, adalah masih maraknya pencurian fasilitas keselamatan berupa rambu lalu lintas dan lampu PJU, baik di ruas Jalan Lingkar Selatan maupun di jalan protokol, oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
Karena itu, dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Cilegon menyarankan Dishub memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), pemerintah kecamatan, hingga kelurahan.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!