Pimpinan Redaksi Metrobatam.com, Budi Arifin, dengan tegas mengecam tindakan pengawas proyek renovasi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang menghambat tugas jurnalistik pada Jumat, 24 Oktober 2025. Insiden ini memicu kekhawatiran terhadap kebebasan pers, pilar utama demokrasi.
Wartawan Metrobatam.com bersama rekan media mengunjungi lokasi proyek bernilai miliaran rupiah untuk melakukan konfirmasi lapangan. Tujuannya, memastikan pemberitaan yang akurat dan berimbang. Setelah mengisi absensi, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas proyek meminta wartawan menunjukkan kartu pers untuk verifikasi Dewan Pers. Namun, ia menolak memberikan keterangan dengan alasan, “Maaf, kami tidak menjawab pertanyaan karena bapak belum terverifikasi.” Ketika wartawan meminta dasar aturan, pengawas tidak memberikan penjelasan yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis—baik terverifikasi Dewan Pers maupun tidak—tetap memiliki hak hukum untuk menjalankan tugasnya, selama mematuhi etika pers. Oleh karena itu, tindakan pengawas ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang secara tegas melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalis.
Lebih lanjut, seorang pekerja proyek melontarkan ucapan yang merendahkan profesi jurnalis. “Wartawan cuma datang minta beras, saya tahu kalian,” katanya. Ucapan ini jelas melecehkan integritas profesi jurnalistik.
Budi Arifin menyatakan kekecewaannya atas insiden ini. “Kami bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Tindakan ini mencoreng kebebasan pers,” tegasnya. Oleh sebab itu, ia mendesak aparat hukum untuk menindak tegas setiap upaya yang menghambat kerja pers.
Metrobatam.com berencana menyurati Dewan Pers dan instansi terkait untuk melaporkan kejadian ini. Langkah ini bertujuan mencegah peristiwa serupa di masa depan. Selain itu, media ini tetap berkomitmen menjaga independensi dan profesionalisme jurnalistik demi melayani kepentingan masyarakat.
Kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi yang tidak boleh diganggu. Intimidasi atau pelarangan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum serius. Dengan demikian, Metrobatam.com terus memperjuangkan hak jurnalis untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik.
Penulis : Awang Sukowati












