Jakarta Pusat, Nusantara Media – Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga menjadi pusat peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Excimer (Hexymer) tanpa resep dokter. Praktik ini berlangsung terang-terangan meski melanggar hukum, memicu kemarahan warga dan pertanyaan besar soal pembiaran.

Peredaran obat keras golongan G ilegal, terutama Tramadol dan Excimer, merajalela di Petamburan. Kios obat ilegal berdiri kokoh di lokasi strategis seperti Jalan Gatot Subroto, menjual bebas tanpa resep. Pada Jumat, 20 Februari 2026, transaksi terpantau langsung, menunjukkan bisnis haram ini beroperasi seperti toko resmi dengan jam buka dan distribusi terstruktur.

Kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemukiman padat penduduk ini menjadi "zona bebas" bagi pengedar, dekat area bermain anak-anak dan lalu lintas warga sehari-hari.

- Advertisement -

Aktivitas mencolok terpantau hingga Februari 2026, termasuk Jumat (20/2/2026). Laporan warga sudah berulang, tapi razia hanya seremonial tanpa menyentuh akar masalah.

Operator utama diduga bernama 'Jeri', pengendali jaringan dari sumber hingga penjualan.

Dugaan kuat keterlibatan oknum aparat berinisial 'Raja' (diduga aktif di institusi berwenang), menyebabkan penegakan hukum mandek.

Pengedar lapangan beroperasi terbuka, sementara warga sekitar menjadi korban potensial, khususnya generasi muda.

Obat keras seperti Tramadol dan Excimer berbahaya jika disalahgunakan: risiko kecanduan, overdosis, hingga merusak masa depan anak muda. Praktik ini melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda berat. Pembiaran menunjukkan kegagalan sistemik, merusak kewibawaan negara dan kepercayaan publik.

Diduga ada perlindungan dari oknum berwenang, membuat razia bocor dan hanya menyasar pengecer kecil. Warga muak karena anak-anak mudah akses obat berbahaya.

Tuntutan mendesak kepada:

Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: Tangkap jaringan terorganisir, bukan hanya pelaku kecil.

BPOM: Lakukan pengawasan lapangan represif, bukan hanya administratif.

Pusat POM TNI: Investigasi mendalam oknum 'Raja' untuk jaga kehormatan institusi.

Negara harus bertindak tegas agar Petamburan tidak jadi simbol kegagalan hukum. Hukum harus sama bagi semua, tanpa pengecualian.