- Pandeglang. Nusantara.Media– Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di kantor kecamatan Carita, Pandeglang,Banten. masyarakat Pasir Huni menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang diduga melanggar izin. Pertemuan ini dihadiri oleh Camat Yadi, Dinas Perijinan, kepolisian dari Polsek hingga Polres Pandeglang, serta berbagai aliansi masyarakat dan pihak berwajib lainnya, termasuk Satpol-PP dan Danramil.
Masyarakat setempat menuntut penutupan tempat hiburan yang dikelola oleh H. Midin, yang dalam izin operasionalnya hanya terdaftar sebagai rumah makan. Namun, kenyataannya, tempat tersebut disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam, lengkap dengan fasilitas karaoke, billiard, dan penjualan minuman keras. Keberadaan tempat ini telah mengganggu ketenangan warga sekitar, terutama bagi mereka yang tinggal dekat lokasi.
Berlin dari Dinas Perijinan, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menutup tempat hiburan malam dan room tersebut. “Kami akan mengambil tindakan tegas untuk menutup tempat yang diduga melanggar izin dan mengganggu ketentraman masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai dampak negatif dari tempat hiburan tersebut. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami ingin anak cucu kami terhindar dari perijinan dan permaksiatan. Tempat ini hanya akan memicu hilangnya moral dan pendidikan generasi muda.”
Tokoh pemuka agama setempat juga menambahkan, “Kami khawatir tempat ini mengundang murka Allah SWT. Kami berharap dengan penutupan ini, masyarakat bisa kembali hidup dalam suasana yang kondusif.”
Dari hasil mediasi dan desakan masyarakat, tempat hiburan malam Karista dan Pondok Betah akhirnya berhasil ditutup. Masyarakat berharap penutupan ini akan membawa kembali ketenangan dan keamanan di lingkungan mereka.