Beberapa warga di Perumahan Khalas Cluster Estate, Jl. H. Nalim RT 001 RW 002, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, memblokir akses jalan utama. Mereka mengklaim jalan tersebut sebagai hak waris. Aksi ini memicu kegaduhan dan mengganggu aktivitas warga perumahan.
Pihak pengembang menyesalkan tindakan sepihak ini. Menurut mereka, jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada warga dan perumahan. “Penutupan ini merugikan penghuni. Kami memiliki dokumen sah atas jalan ini dan sedang menempuh jalur hukum,” ujar Irfan Sopyan, perwakilan pengembang, kepada media pada Kamis malam (31/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga perumahan merasa terganggu oleh penutupan ini. Mereka berharap masalah segera terselesaikan agar aktivitas harian berjalan lancar. Kepala Desa Karang Asih, Samsu Dawam, juga menyayangkan aksi ini. “Jalan itu bukan hanya akses perumahan, tetapi juga akses warga umum,” katanya.
Samsu menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah bermediasi dan mencapai kesepakatan sementara. Jalan utama kini kembali dibuka. Pekan ini, pihak berwenang akan menggelar mediasi lanjutan untuk mencari solusi terbaik.
Penulis : David
Editor : Redaksi