Bekasi, Nusantara Media – Kepolisian Resor Kota Bekasi berhasil menggagalkan aktivitas peredaran “obat terlarang” jenis tramadol dalam operasi penggerebekan di wilayah Duren Jaya, Bekasi Timur, Selasa (13/5) sore. Operasi ini memperkuat komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia, sebagaimana diatur dalam [UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika](link-internal-uu-narkotika).
Berdasarkan rilis resmi Polresta Bekasi, penggerebekan dilaksanakan oleh Tim Narkoba Satuan Reserse Kriminal pukul 15.30 WIB.
Tramadol, yang termasuk dalam “golongan narkotika kategori III”, merupakan obat pereda nyeri yang berpotensi disalahgunakan. Peredarannya ilegal tanpa izin edar dari [Badan POM](link-internal-bpom-regulasi). AKP Hartono menegaskan, “Penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga kematian. Data [Kementerian Kesehatan](link-internal-kemenkes) menunjukkan peningkatan 20% kasus overdosis di Jawa Barat sepanjang 2024.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif Polri memutus mata rantai narkoba di Jabodetabek. Sebelumnya, pada Januari 2025, jaringan serupa juga digulung di Bantargebang, Bekasi ([baca laporan sebelumnya](link-internal-kasus-2025)). “Kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkoba,” tambah Hartono.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku utama dan modus operandi. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait narkoba melalui hotline Polresta Bekasi atau platform online polisi. Pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 113 UU Narkotika.
Penulis : David