Cikarang Selatan, Nusantara Media – Sebuah kasus pencurian sepeda motor terjadi di Masjid Al-Ghufron, Desa Pasirsari, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (8/5/2025) dini hari. Pelaku mengambil kesempatan saat jamaah tengah melaksanakan salat Shubuh berjamaah,
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga beraksi sekitar pukul 04.30 WIB, saat jamaah sedang berkonsentrasi menunaikan salat. Motor korban, yang diparkir di depan masjid, raib sebelum salat usai. Pemilik baru menyadari kehilangannya saat hendak pulang.
“Motornya hilang begitu saja. Biasanya aman, tapi hari ini malah hilang,” ujar seorang jamaah yang enggan disebut namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian Sektor Cikarang Selatan telah menerima laporan dan memulai penyelidikan. “Kami sedang mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pelaku masih dalam pencarian,” jelas AKP Rudi Hartono, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan.
Kasus ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Data Kepolisian Negara Republik Indonesia (2024) mencatat, 45% pencurian motor terjadi di area publik seperti pasar, tempat ibadah, atau perkantoran, dengan modus mengeksploitasi kelengangan pengawasan.
“Pelaku sering mencari celah saat korban lengah, terutama di tempat yang dianggap ‘aman’ seperti masjid. Masyarakat harus tetap waspada, meski di lingkungan religius,” tegas Budi Santoso, pengamat kriminologi dari Universitas Indonesia.
Polisi mengimbau warga untuk:
1. Memastikan kendaraan terkunci ganda, bahkan di area yang dianggap aman.
2. Memanfaatkan fitur GPS tracking pada motor.
3. Menghindari parkir di tempat sepi atau kurang pencahayaan.
4. Segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Kejadian ini memicu kekhawatiran warga Pasirsari. “Kami akan koordinasi dengan takmir masjid untuk menambah petugas jaga saat ibadah,” ujar Kades Pasirsari, Ahmad Faisal. Di tingkat nasional, langkah serupa mulai digaungkan, termasuk pemasangan CCTV tambahan dan patroli rutin di lokasi rawan.
Hingga saat ini, polisi masih menyisir sejumlah titik pelarian pelaku. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi spekulatif yang dapat mengganggu proses hukum.
Penulis : David
Editor : Admin