Bekasi, Nusantara Media, – Tim Gabungan Subdit Resmob dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang anggota Polri, Briptu Abdul Aziz, pada Rabu, 2 April 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban mengalami serangan brutal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, saat melintas dengan sepeda motor.
Kronologi Kejadian
Pada pukul 04.45 WIB, Briptu Abdul Aziz yang sedang melintas di lokasi kejadian diserang oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Genio. Pelaku langsung memepet sepeda motor korban dan menyerangnya dengan sebilah celurit. Korban mengalami luka serius di lengan dan jari tangan akibat sabetan senjata tajam tersebut. Beruntung, saksi di lokasi kejadian segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Medirosa untuk mendapatkan perawatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Gabungan melakukan penyelidikan intensif. Melalui serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi saksi, dan penelusuran rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada tanggal 10 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, salah satu pelaku bernama Deni berhasil ditangkap saat bersembunyi di atas plafon rumahnya di Kp. Cikarang Jati. Pelaku lainnya, Suhardiman alias Ardi, juga ditangkap di lokasi yang sama.
Identitas Tersangka
Deni (Laki-laki, 12 November 2000, Kp. Cikarang Jati, Cibitung) Peran: Eksekutor yang membacok korban.
Suhardiman alias Ardi (Laki-laki, 26 April 2003, Kp. Cikarang Jati, Cibitung) Peran Joki dan penjual sepeda motor milik korban.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
1 bilah celurit milik pelaku
1 pakaian warna biru
1 sarung kotak yang digunakan pelaku
1 unit sepeda motor jenis Scoopy milik korban
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana untuk melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis : David
Editor : Admin