Cilegon, Nusantara Media – Gubernur Banten, Andra Soni, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan pelayanan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Rapat ini melibatkan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan berlangsung di Aula UPT Samsat Kota Cilegon pada Selasa, 8 April 2025.
Rakor ini diadakan sehubungan dengan rencana pelaksanaan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menekankan pentingnya pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 agar berjalan dengan baik.
“Rakor dilakukan agar pelaksanaan Kepgub tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor itu, berjalan dengan baik,” ujar Andra Soni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andra Soni juga mengungkapkan bahwa animo masyarakat terhadap kebijakan ini cukup tinggi, sehingga perlu diantisipasi agar pelayanan di lapangan dapat berjalan dengan optimal. Persiapan yang dilakukan mencakup teknis pelayanan di masing-masing UPT, termasuk jumlah personil yang bertugas, jumlah loket, pusat informasi, serta langkah-langkah antisipasi jika terjadi lonjakan pengunjung.
“Termasuk lahan-lahan yang akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Itu penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan serta kemacetan di jalan,” tambahnya.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, jam kerja setiap UPT juga akan ditambah, dan beberapa UPT akan tetap buka pada hari libur. Andra Soni menegaskan bahwa dirinya tidak menetapkan target dalam kebijakan relaksasi pembayaran pajak ini, karena tujuan utama adalah untuk membantu masyarakat dan penghapusan data.
“Mudah-mudahan, dari berbagai perencanaan yang sudah dibahas, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Apalagi dukungan dari bupati dan walikota juga cukup tinggi,” pungkasnya.
Plt Kepala Bapenda, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Banten, Polda Metro Jaya, serta pihak Jasa Raharja terkait pelaksanaan relaksasi pajak ini. Berdasarkan hasil koordinasi, beberapa opsi akan diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pembayar pajak, termasuk penambahan jumlah loket di beberapa UPT yang padat, seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol, dan Kelapa Dua.
“Di empat UPT itu, jumlah wajib pajaknya cukup tinggi,” ungkap Deden Apriandhi.
Penulis : DY