Sumatera Utara .Nusantara.media– Dugaan prajual proyek mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, yang menyeret Parolan Sidauruk, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana (Sapras) Dinas Pendidikan (Dikjar) Simalungun. Sidauruk didakwa melakukan “jual beli” proyeksebelum proses tender resmi dimulai.
Informasi tersebut beredar di kalangan internal Dikjar Simalungun dan kontraktor. Sumber-sumber mengklaim bahwa proyek-proyek yang dimaksud merupakan bagian dari anggaran besar yang dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia.
“Belum ada pengumuman resmi, tapi kami dengar proyek-proyek yang dikelola Divisi Sapras sudah ada yang menerima karena uang panjar sudah terkumpul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang saat ini dipimpin oleh Bupati H. Anton Saragih dan Wakil Bupati Simalungun.
Aktivis antikorupsi dan masyarakat kini mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. “Kalau memang ada penjualan proyek dan uang muka sudah dicairkan, ya harus ada yang dicairkan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dikjar Simalungun Sudiahman Saragih dan Kabid Sapras Parolan Sidauruk belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan penjualan pra tender proyek senilai Rp 81 miliar tersebut.
Penulis : Robert Girsang
Editor : Admin