Jakarta , Nusantara Media – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keterkejutannya setelah bertemu dengan perwakilan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi polis. Pertemuan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, usai pelaksanaan salat Jumat, di mana nasabah mengungkapkan bahwa tiga surat permohonan mereka tidak pernah sampai ke tangan Menteri Keuangan.
Perwakilan nasabah, Machril dari Konsolidasi Nasional Korban Jiwasraya (KONSOLNAS), menyampaikan langsung kepada Menkeu Purbaya bahwa upaya pertemuan telah dilakukan sejak 2020, termasuk pengiriman 14 surat kepada Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, dan tiga surat kepada Menkeu Purbaya sejak beliau menjabat pada September 2025.
Nasabah menuntut pengembalian sisa dana premi sebesar 25,5% setelah likuidasi Jiwasraya selesai pada 9 Desember 2025. Berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL), nasabah telah menerima pengembalian 74,5% dari total premi. Sisa kewajiban mencakup komponen nasabah saving plan, retail, dan corporate, dengan kekurangan dana sekitar Rp86 miliar untuk menutup kewajiban corporate senilai Rp219 miliar (setelah dikurangi sisa kas Rp133 miliar). Dana tersebut diharapkan bersumber dari hasil penjualan aset sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp5,5 triliun yang disimpan di Bendahara Negara.
Machril menekankan bahwa penyelesaian cepat kasus ini akan berdampak positif terhadap pemulihan kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum Indonesia serta kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi. Banyak warga yang kini menolak tawaran asuransi karena trauma kasus gagal bayar Jiwasraya. Ia juga menyebut perjuangan nasabah telah berlangsung selama 9 tahun, dan harapannya adalah pembayaran sisa dana segera terealisasi sebagai bukti bahwa hukum, keadilan, dan kebenaran masih ditegakkan di Indonesia.
Lebih lanjut, Machril menyayangkan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) terkait gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) belum dapat dieksekusi sepenuhnya, meskipun Indonesia adalah negara hukum.
Pertemuan ini menjadi momen penting bagi nasabah yang gigih memperjuangkan hak mereka sejak kasus Jiwasraya mencuat, dan diharapkan menjadi langkah maju menuju penyelesaian penuh.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!