Ahli Waris Sarpadi Gugat Itsbat Nikah Istri Kedua di Pengadilan Agama Cikarang

- Writer

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Bekasi, Nusantara Media  –

Kuasa hukum ahli waris Sarpadi dari istri pertama, Saputra, S.H., menegaskan perlawanan terhadap Penetapan Itsbat Nikah Nomor 1514/Pdt.G/2023/PA.Ckr yang diajukan Heryanti (istri kedua almarhum). Gugatan ini tercatat dalam Perkara Perlawanan Nomor 1648/Pdt.G/2025/PA.Ckr,

Saputra menyatakan itsbat nikah Heryanti mengandung kejanggalan :
Klaim status perjaka Sarpadi tahun 2000, padahal ia telah menikah sah dengan Rulaini sejak  1982  (tercatat di KUA Jatinegara).

Itsbat nikah menyebut Sarpadi wafat di Perumahan Gramapuri Persada (2022), padahal menurut akta kematian (No. 3216-KM-18072023-0043), ia meninggal di kediaman istri pertama di Karangasih, Cikarang Utara.

Nikah Sarpadi-Heryanti (2000) tidak sah karena tidak ada izin Pengadilan Agama, baru diitsbatkan setelah Sarpadi meninggal (2023).

Dalam sidang  8 Juli 2025, ahli waris mengajukan:
1. Buku nikah Sarpadi-Rulaini (1982)
2. Akta kematian Sarpadi.
3. Tiga saksi yang memperkuat fakta pernikahan pertama.

Baca Juga :  Gapura Gang Kenanga 3 Ambruk Akibat Galian Pipa PDAM di Bekasi

“Kami berharap Pengadilan Agama Cikarang objektif memutus berdasarkan bukti otentik,”  tegas Saputra.

Saputra mengingatkan masyarakat tentang  UU Perkawinan No. 1/1974 Pasal 3 Ayat (2) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 55-59 :
–  Poligami wajib izin Pengadilan.
– Pernikahan harus tercatat  untuk melindungi hak istri dan anak.

“Tidak ada perkawinan dalam perkawinan tanpa izin pengadilan,” tegasnya.

Proses persidangan masih berlanjut. Ahli waris berharap putusan membatalkan itsbat nikah Heryanti demi keadilan hukum.

Penulis : David

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Solidaritas Mahasiswa Banten Desak Kejaksaan Agung Usut Mega Korupsi Proyek Fiktif di Banten, BPI KPNPA RI Minta Sekda Asep Afriyandi Diperiksa
Perambahan Hutan Berkedok Kebun Durian di Lingga Timur, Awang Sukowati: Ini Kejahatan Lingkungan, Jangan Kasih Ampun
Pria Misterius Tewas Diduga Serangan Jantung di Bekasi, Identitas Masih Misteri
Pemuda di Serang Tewas Gantung Diri, Diduga Tak Kuat Hadapi Beban Hidup”
Kerugian Negara Miliaran Rupiah Akibat Pembabatan Hutan Tanpa Izin, Pelaku Diduga Oknum Pengelola Lokal”
Digerebek Warga! LPK JANUAR PERSADA NUSANTARA Diduga Bodong, Tipu Korban Rp5-8 Juta dengan Janji Pekerjaan Palsu
Tawuran Remaja di Babelan Bekasi Kembali Terjadi, Warga Resah Imbau Patroli Intensif
Dugaan Pungli di SMPN 5 Cikarang Utara: Calon Siswa Gagal Masuk Meski Sudah Bayar

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:44 WIB

Forum Solidaritas Mahasiswa Banten Desak Kejaksaan Agung Usut Mega Korupsi Proyek Fiktif di Banten, BPI KPNPA RI Minta Sekda Asep Afriyandi Diperiksa

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:07 WIB

Perambahan Hutan Berkedok Kebun Durian di Lingga Timur, Awang Sukowati: Ini Kejahatan Lingkungan, Jangan Kasih Ampun

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:36 WIB

Pria Misterius Tewas Diduga Serangan Jantung di Bekasi, Identitas Masih Misteri

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:14 WIB

Pemuda di Serang Tewas Gantung Diri, Diduga Tak Kuat Hadapi Beban Hidup”

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:00 WIB

Kerugian Negara Miliaran Rupiah Akibat Pembabatan Hutan Tanpa Izin, Pelaku Diduga Oknum Pengelola Lokal”

Berita Terbaru