Ahli Waris Sarpadi Gugat Itsbat Nikah Istri Kedua di Pengadilan Agama Cikarang

- Writer

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Bekasi, Nusantara Media  –

Kuasa hukum ahli waris Sarpadi dari istri pertama, Saputra, S.H., menegaskan perlawanan terhadap Penetapan Itsbat Nikah Nomor 1514/Pdt.G/2023/PA.Ckr yang diajukan Heryanti (istri kedua almarhum). Gugatan ini tercatat dalam Perkara Perlawanan Nomor 1648/Pdt.G/2025/PA.Ckr,

Saputra menyatakan itsbat nikah Heryanti mengandung kejanggalan :
Klaim status perjaka Sarpadi tahun 2000, padahal ia telah menikah sah dengan Rulaini sejak  1982  (tercatat di KUA Jatinegara).

Itsbat nikah menyebut Sarpadi wafat di Perumahan Gramapuri Persada (2022), padahal menurut akta kematian (No. 3216-KM-18072023-0043), ia meninggal di kediaman istri pertama di Karangasih, Cikarang Utara.

Nikah Sarpadi-Heryanti (2000) tidak sah karena tidak ada izin Pengadilan Agama, baru diitsbatkan setelah Sarpadi meninggal (2023).

Dalam sidang  8 Juli 2025, ahli waris mengajukan:
1. Buku nikah Sarpadi-Rulaini (1982)
2. Akta kematian Sarpadi.
3. Tiga saksi yang memperkuat fakta pernikahan pertama.

Baca Juga :  Tragedi di Sukabumi: Detik-detik Evakuasi Balita Tercebur ke Sumur 14 Meter

“Kami berharap Pengadilan Agama Cikarang objektif memutus berdasarkan bukti otentik,”  tegas Saputra.

Saputra mengingatkan masyarakat tentang  UU Perkawinan No. 1/1974 Pasal 3 Ayat (2) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 55-59 :
–  Poligami wajib izin Pengadilan.
– Pernikahan harus tercatat  untuk melindungi hak istri dan anak.

“Tidak ada perkawinan dalam perkawinan tanpa izin pengadilan,” tegasnya.

Proses persidangan masih berlanjut. Ahli waris berharap putusan membatalkan itsbat nikah Heryanti demi keadilan hukum.

Penulis : David

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua RT Karawang Tewas Tenggelam di Empang Saat Buang Sampah, Becak dan Sandal Jadi Petunjuk
DPC PJGT Kota Bekasi Serahkan Berkas Perizinan ke Kesbangpol, Perkuat Legalitas Organisasi
Tragedi Berdarah di Pandeglang: Persaingan Sawit Berujung Pembunuhan Sadis, Satu Nyawa Melayang!
Dua Anak Tenggelam di Sungai Ciliman Ditemukan Setelah Pencarian Tiga Hari, 
Bupati Pandeglang Tinjau Pencarian Dua Anak yang Diduga Hanyut di Sungai Ciliman
Warga Padurenan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Jalan Mawar, Cegah Banjir Musim Hujan
Warga Cikiwul dan Yonarmed 7 Bersinergi dalam Kerja Bakti Kebersihan Lingkungan
Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Satu Penumpang Luka, KAI Minta Maaf

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Ketua RT Karawang Tewas Tenggelam di Empang Saat Buang Sampah, Becak dan Sandal Jadi Petunjuk

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:22 WIB

DPC PJGT Kota Bekasi Serahkan Berkas Perizinan ke Kesbangpol, Perkuat Legalitas Organisasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Tragedi Berdarah di Pandeglang: Persaingan Sawit Berujung Pembunuhan Sadis, Satu Nyawa Melayang!

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Dua Anak Tenggelam di Sungai Ciliman Ditemukan Setelah Pencarian Tiga Hari, 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Bupati Pandeglang Tinjau Pencarian Dua Anak yang Diduga Hanyut di Sungai Ciliman

Berita Terbaru