Kuasa hukum ahli waris Sarpadi dari istri pertama, Saputra, S.H., menegaskan perlawanan terhadap Penetapan Itsbat Nikah Nomor 1514/Pdt.G/2023/PA.Ckr yang diajukan Heryanti (istri kedua almarhum). Gugatan ini tercatat dalam Perkara Perlawanan Nomor 1648/Pdt.G/2025/PA.Ckr,
Saputra menyatakan itsbat nikah Heryanti mengandung kejanggalan :
Klaim status perjaka Sarpadi tahun 2000, padahal ia telah menikah sah dengan Rulaini sejak 1982 (tercatat di KUA Jatinegara).
Itsbat nikah menyebut Sarpadi wafat di Perumahan Gramapuri Persada (2022), padahal menurut akta kematian (No. 3216-KM-18072023-0043), ia meninggal di kediaman istri pertama di Karangasih, Cikarang Utara.
Nikah Sarpadi-Heryanti (2000) tidak sah karena tidak ada izin Pengadilan Agama, baru diitsbatkan setelah Sarpadi meninggal (2023).
Dalam sidang 8 Juli 2025, ahli waris mengajukan:
1. Buku nikah Sarpadi-Rulaini (1982)
2. Akta kematian Sarpadi.
3. Tiga saksi yang memperkuat fakta pernikahan pertama.
“Kami berharap Pengadilan Agama Cikarang objektif memutus berdasarkan bukti otentik,” tegas Saputra.
Saputra mengingatkan masyarakat tentang UU Perkawinan No. 1/1974 Pasal 3 Ayat (2) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 55-59 :
– Poligami wajib izin Pengadilan.
– Pernikahan harus tercatat untuk melindungi hak istri dan anak.
“Tidak ada perkawinan dalam perkawinan tanpa izin pengadilan,” tegasnya.
Proses persidangan masih berlanjut. Ahli waris berharap putusan membatalkan itsbat nikah Heryanti demi keadilan hukum.
Penulis : David