Konflik memanas di Pesantren Al Atsari, Kampung Gabus, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, antara wali murid dan pihak sekolah. Insiden ini dipicu penahanan ijazah anak kelas 6 SD karena tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp7 juta.
Pasangan suami istri yang menjadi wali murid datang ke sekolah untuk mengurus surat pindah anak mereka yang masih duduk di kelas 5, sekaligus meminta ijazah anak yang telah lulus. Namun, permintaan itu ditolak keras oleh pihak sekolah karena tunggakan belum dilunasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengirim video yang menghubungi melalui pesan langsung, wali murid berusaha mencari solusi dengan menawarkan surat perjanjian untuk melunasi tunggakan selama setahun. Meski begitu, pihak sekolah tetap bergeming dan menolak menyerahkan ijazah.
“Karena orang tua nggak punya uang, jadi belum bisa bayar tunggakan,” ujar sumber tersebut. Situasi ini memicu adu argumen sengit, menambah ketegangan antara kedua belah pihak.
Kasus ini mencerminkan permasalahan umum di dunia pendidikan, di mana tunggakan biaya sering kali menjadi penghalang bagi siswa untuk mendapatkan hak mereka, seperti ijazah. Ijazah merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan atau keperluan lainnya,
sehingga penahanannya dapat berdampak serius pada masa depan anak. Konflik ini juga menyoroti tantangan finansial yang dihadapi wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Pesantren Al Atsari belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, kejadian ini telah memicu perbincangan di masyarakat sekitar, dengan banyak pihak mempertanyakan kebijakan sekolah dalam menangani tunggakan.
Sementara itu, wali murid berharap ada solusi yang adil agar anak mereka tidak menjadi korban dari situasi ini. Hingga kini, nasib ijazah anak tersebut masih menggantung, menunggu penyelesaian dari kedua belah pihak.
Penulis : David