Kebijakan Baru Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

- Writer

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang.Nusantara.Media.- Dalam upaya untuk mengatur distribusi dan mencegah penimbunan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas elpiji ukuran 3 Kg. Mulai hari ini, 1 November 2025. gas elpiji ukuran 3 Kg tidak lagi dapat dibeli secara eceran di warung-warung. Konsumen diharuskan untuk mendaftar ke pangkalan atau agen resmi untuk mendapatkan pasokan gas elpiji tersebut.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan masyarakat mengenai kesulitan mendapatkan gas elpiji, serta maraknya praktik penimbunan yang merugikan konsumen. Dengan adanya sistem pendaftaran ini, diharapkan distribusi gas elpiji dapat lebih teratur dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh pasokan dengan lebih mudah.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Gelar Strong Point dan Atur Lalu Lintas di Cikupa

Untuk mendapatkan gas elpiji 3 Kg, konsumen diharuskan melakukan pendaftaran di pangkalan atau agen resmi yang telah ditunjuk. Proses pendaftaran ini cukup sederhana, di mana konsumen hanya perlu membawa identitas diri dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah terdaftar, konsumen akan mendapatkan kuota bulanan yang dapat diambil sesuai dengan kebutuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian konsumen menyambut baik langkah ini, karena mereka berharap dapat mengurangi praktik penimbunan dan spekulasi harga. Namun, ada juga yang mengeluhkan proses pendaftaran yang dianggap merepotkan dan memakan waktu.

“Saya rasa ini langkah yang baik untuk mengatasi masalah kelangkaan. Namun, saya berharap proses pendaftarannya bisa lebih cepat dan mudah,” ujar yanti salah satu konsumen di Pandeglang

Baca Juga :  Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Aktivis Desak Pemerintah Awasi Ketat dan Pulihkan Ekosistem Laut

Pihak Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan ketersediaan energi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa gas elpiji sampai ke tangan konsumen yang membutuhkan. Dengan sistem pendaftaran ini, kami dapat memantau dan mengontrol distribusi dengan lebih baik,” ungkap seorang pejabat Kementerian ESDM.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan gas elpiji 3 Kg tanpa harus khawatir akan kelangkaan atau harga yang tidak wajar. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftar di pangkalan atau agen terdekat agar dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kebijakan aturan gas elpiji 5 kg berlaku 1 Februari 2025

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangsel Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pondok Ranji, Himbau Warga Jaga Kondusifitas
Wali Kota Serang Lantik 269 Pejabat Eselon III dan IV di Pasar Kepandean
Darwan warga Tegak Jetak Serang Banten Ditemukan Tak Bernyawa Didalam Kamar
Ratusan Buruh KSPI Serang Berangkat ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional
Penyuluhan Hukum Gratis di Pandeglang: LBH JATRAMADA Tingkatkan Akses Keadilan Masyarakat Desa
Mobil Angkutan Sekolah Tabrakan dengan Truk di Sitoluama, Korban Dievakuasi ke RSUD Porsea
Polisi Tangkap MR Alias Doyok di Cisoka Tangerang, Sita 0,4 Gram Sabu
Dua Pelajar SMK Jaya Buana Kresek Alami Pengeroyokan di Jalan Raya Gandaria–Kresek

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Polisi Tangsel Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pondok Ranji, Himbau Warga Jaga Kondusifitas

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Wali Kota Serang Lantik 269 Pejabat Eselon III dan IV di Pasar Kepandean

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Darwan warga Tegak Jetak Serang Banten Ditemukan Tak Bernyawa Didalam Kamar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Penyuluhan Hukum Gratis di Pandeglang: LBH JATRAMADA Tingkatkan Akses Keadilan Masyarakat Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Mobil Angkutan Sekolah Tabrakan dengan Truk di Sitoluama, Korban Dievakuasi ke RSUD Porsea

Berita Terbaru

Palembang

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Progres TMMD Ke-126 di Muara Enim

Jumat, 31 Okt 2025 - 21:19 WIB