Pandeglang.Nusantara.Media.- Dalam upaya untuk mengatur distribusi dan mencegah penimbunan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas elpiji ukuran 3 Kg. Mulai hari ini, 1 November 2025. gas elpiji ukuran 3 Kg tidak lagi dapat dibeli secara eceran di warung-warung. Konsumen diharuskan untuk mendaftar ke pangkalan atau agen resmi untuk mendapatkan pasokan gas elpiji tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan masyarakat mengenai kesulitan mendapatkan gas elpiji, serta maraknya praktik penimbunan yang merugikan konsumen. Dengan adanya sistem pendaftaran ini, diharapkan distribusi gas elpiji dapat lebih teratur dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh pasokan dengan lebih mudah.
Untuk mendapatkan gas elpiji 3 Kg, konsumen diharuskan melakukan pendaftaran di pangkalan atau agen resmi yang telah ditunjuk. Proses pendaftaran ini cukup sederhana, di mana konsumen hanya perlu membawa identitas diri dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah terdaftar, konsumen akan mendapatkan kuota bulanan yang dapat diambil sesuai dengan kebutuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian konsumen menyambut baik langkah ini, karena mereka berharap dapat mengurangi praktik penimbunan dan spekulasi harga. Namun, ada juga yang mengeluhkan proses pendaftaran yang dianggap merepotkan dan memakan waktu.
“Saya rasa ini langkah yang baik untuk mengatasi masalah kelangkaan. Namun, saya berharap proses pendaftarannya bisa lebih cepat dan mudah,” ujar yanti salah satu konsumen di Pandeglang
Pihak Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan ketersediaan energi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa gas elpiji sampai ke tangan konsumen yang membutuhkan. Dengan sistem pendaftaran ini, kami dapat memantau dan mengontrol distribusi dengan lebih baik,” ungkap seorang pejabat Kementerian ESDM.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan gas elpiji 3 Kg tanpa harus khawatir akan kelangkaan atau harga yang tidak wajar. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftar di pangkalan atau agen terdekat agar dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kebijakan aturan gas elpiji 5 kg berlaku 1 Februari 2025