Kebijakan Baru Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

- Writer

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang.Nusantara.Media.- Dalam upaya untuk mengatur distribusi dan mencegah penimbunan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas elpiji ukuran 3 Kg. Mulai hari ini, 1 November 2025. gas elpiji ukuran 3 Kg tidak lagi dapat dibeli secara eceran di warung-warung. Konsumen diharuskan untuk mendaftar ke pangkalan atau agen resmi untuk mendapatkan pasokan gas elpiji tersebut.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan masyarakat mengenai kesulitan mendapatkan gas elpiji, serta maraknya praktik penimbunan yang merugikan konsumen. Dengan adanya sistem pendaftaran ini, diharapkan distribusi gas elpiji dapat lebih teratur dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh pasokan dengan lebih mudah.

Baca Juga :  Pelantikan Resmi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga

Untuk mendapatkan gas elpiji 3 Kg, konsumen diharuskan melakukan pendaftaran di pangkalan atau agen resmi yang telah ditunjuk. Proses pendaftaran ini cukup sederhana, di mana konsumen hanya perlu membawa identitas diri dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah terdaftar, konsumen akan mendapatkan kuota bulanan yang dapat diambil sesuai dengan kebutuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian konsumen menyambut baik langkah ini, karena mereka berharap dapat mengurangi praktik penimbunan dan spekulasi harga. Namun, ada juga yang mengeluhkan proses pendaftaran yang dianggap merepotkan dan memakan waktu.

“Saya rasa ini langkah yang baik untuk mengatasi masalah kelangkaan. Namun, saya berharap proses pendaftarannya bisa lebih cepat dan mudah,” ujar yanti salah satu konsumen di Pandeglang

Baca Juga :  PT. PMA Aquakultur Diduga Buang Limbah Sembarangan

Pihak Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan ketersediaan energi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa gas elpiji sampai ke tangan konsumen yang membutuhkan. Dengan sistem pendaftaran ini, kami dapat memantau dan mengontrol distribusi dengan lebih baik,” ungkap seorang pejabat Kementerian ESDM.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan gas elpiji 3 Kg tanpa harus khawatir akan kelangkaan atau harga yang tidak wajar. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftar di pangkalan atau agen terdekat agar dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kebijakan aturan gas elpiji 5 kg berlaku 1 Februari 2025

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?
Aksi Demonstrasi FORMALA: Tuntut Transparansi dan Keadilan RSUD Labuan
Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib
Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM
Keberhasilan Mudik 2025 PBNU dan Presiden Prabowo Apresiasi
Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan
Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Apresiasi Kapolri atas Operasi Ketupat 2025
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:40 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 April 2025 - 15:35 WIB

Aksi Demonstrasi FORMALA: Tuntut Transparansi dan Keadilan RSUD Labuan

Kamis, 10 April 2025 - 15:12 WIB

Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib

Kamis, 10 April 2025 - 14:24 WIB

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM

Kamis, 10 April 2025 - 12:28 WIB

Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan

Berita Terbaru

Uang Rupiah (Envato/Lisensi Nusantara Media)

Nasional

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:40 WIB

Kecil, hitam, dan penuh manfaat. Kopi bukan hanya gaya hidup, tapi juga teman sehat sehari-hari, (Lisense Nusantara Media - Envato)

Kesehatan

Manfaat Kopi : Antara Kenikmatan dan Khasiatnya

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:40 WIB

Banten

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:24 WIB