Pandeglang, Nusantara Media  – Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Bantuan Keuangan (Bankeu/Banprov) Provinsi Banten tahun anggaran 2022 dan 2023.

Polres Pandeglang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim menetapkan status tersangka setelah pemeriksaan intensif pada 7 Januari 2026. Tersangka diduga menyelewengkan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp500 juta, berdasarkan hasil perhitungan ahli dan audit Inspektorat.

 
Penyidik menemukan indikasi pembelanjaan fiktif dan markup harga pada proyek pengadaan barang/jasa di Desa Sidamukti. Alat bukti yang diamankan meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dokumen perencanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tahun 2022–2023.


Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menegaskan bahwa meskipun KUHAP baru telah berlaku sejak Januari 2026, kasus ini tetap menggunakan KUHAP lama karena penyidikan sudah dimulai sejak 2025 (naik tahap penyidikan September 2025). Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 18, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat sejak 2023 yang mencurigai penyimpangan anggaran. Penetapan tersangka baru dilakukan awal 2026 setelah unsur pidana terpenuhi.

 
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang menyatakan siap menunjuk Plh Kades jika diperlukan, sementara DPRD Pandeglang mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini sebagai pelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak menyalahgunakan anggaran negara.